Oleh: Ahmad ZR
Indonesiainside.id, Jakarta — Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membawa perbaikan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Selain itu, dia juga membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, di antaranya form C1 serta bukti-bukti lainnya.
Bambang tiba di Gedung MK, Jakarta Pusat, sekitar pukul 17.00 WIB petang tadi. Mengenakan kemeja pendek berwarna putih, dia hadir di gedung itu didampingi 10 anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi lainnya, di antaranya Denny Indrayana dan Iwan Satriawan.
Sementara, Ketua MK Anwar Usman menjamin para hakim konstitusi dapat berlaku adil dalam menangani sengketa pemilihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hakim MK menurut dia hanya akan berpegang pada undang-undang dan taat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut pada Allah SWT. Mohon dicatat,” kata Anwar ketika halalbihalal dengan Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Senin (10/6/2019).
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) pukul 22.44 WIB. Kubu Prabowo menilai banyak kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang pilpres. Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. (AIJ)