Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Pemilu 2024

Gugatan Prabowo-Sandi: Persoalkan Status Ma’ruf hingga Kekayaan Jokowi

Oleh Azhar Azis
Jumat, 14/06/2019 10:02
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Ahmad ZR

Indonesiainside.id, Jakarta — Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) membacakan permohonan di hadapan pihak terkait dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). BW memulai dengan perolehan suara antara kedua pasangan calon yang memiliki selisih sebesar 16 juta suara.

Menurut dia, perolehan kubu 01 tidak sah karena ditetapkan dengan cara yang tidak sesuai hukum dan penyalahgunaan kewenangan presiden yang bersifat secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal itu seperti disesbutkan pada pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.

“Perolehan Prabowo-Sandi adalah 68 juta atau 52 persen,” kata BW.

Baca Juga:

MK Tangani 122 Perkara, Terbanyak Gugatan Pilpres 2019

Soal Gugatan 2,7 Juta Suara kepada Gerindra di MK, Partai Berkarya: Itu Hoaks

Selain itu, BW menemukan bahwa calon wakil presiden tidak mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN. Padahal dalam UU Pemilu Tahun 2017 seorang calon presiden/wakil presiden wajib mengundurkan diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika resmi menjadi calon presiden/wakil presiden.

“Sampai hari ini, status kiai Ma’ruf di kedua Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri tidak berubah,” ujarnya.

Bambang juga menyatakan, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019, tertulis sumbangan pribadi Ir. Joko Widodo sejumlah Rp19.508.272.030. (sembilan belas miliar lima ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh rupiah) dan bentuk barang Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Padahal, di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704 (enam miliar seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah).

“Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326 (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah),” kata Bambang.

Pada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok bernama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang, Total sumbangan Rp 33.963.880.000 (tiga puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama.

Indonesian Corruption Watch (ICW), menyatakan ada sumbangan dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG yang masing-masing menyumbangsebesar Golfer TRG Rp 18.197.500.000 (Delapan Belas Milyar Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan perkumpulan Golfer TBIG: sebesar Rp 19.724.404.138 (Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan).

Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya dan mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

“Demikian sudah jelas ada dugaan memecah laporan sumbangan dana kampanye dengan batas yang ditentukan,” kata Bambang. (Aza)

Tags: Anwar UsmanGugatan MK
Previous Post

Bangun Tidur Netizen Kaget #Instagramdown

Next Post

Kominfo Tak Batasi Medsos Selama Sidang MK Kondusif

Rekomendasi Berita

Lima Anggota KPPS Solok Selatan Positif Corona
Headline

Ini Isu-Isu Rawan Pemilu 2024

17/12/2022
Partai Ummat Dijegal Kekuatan Besar?
Headline

Partai Ummat Dijegal Kekuatan Besar?

15/12/2022
Partai Ummat Tidak Lolos, KPU Sebut Gagal di Sulut dan NTT
Headline

Partai Ummat Tidak Lolos, KPU Sebut Gagal di Sulut dan NTT

15/12/2022
yusril ihza mahendra
Pemilu 2024

Yusril Pesimistis MA Terima Kasasi Prabowo-Sandi

10/07/2019
BPN: Ahok Bebas Mau Ke Mana
Pemilu 2024

Begini Saran PKS untuk Kabinet Jokowi

02/07/2019
BPN Sayangkan KPU Tidak Mampu Jawab DPT Siluman
Pemilu 2024

Soal Peluang Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Kubu Prabowo

30/06/2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023 14:54
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved