Oleh: Ahmad ZR
Indonesiainside.id, Jakarta — Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) membacakan permohonan di hadapan pihak terkait dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). BW memulai dengan perolehan suara antara kedua pasangan calon yang memiliki selisih sebesar 16 juta suara.
Menurut dia, perolehan kubu 01 tidak sah karena ditetapkan dengan cara yang tidak sesuai hukum dan penyalahgunaan kewenangan presiden yang bersifat secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal itu seperti disesbutkan pada pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.
“Perolehan Prabowo-Sandi adalah 68 juta atau 52 persen,” kata BW.
Selain itu, BW menemukan bahwa calon wakil presiden tidak mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN. Padahal dalam UU Pemilu Tahun 2017 seorang calon presiden/wakil presiden wajib mengundurkan diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika resmi menjadi calon presiden/wakil presiden.
“Sampai hari ini, status kiai Ma’ruf di kedua Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri tidak berubah,” ujarnya.
Bambang juga menyatakan, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019, tertulis sumbangan pribadi Ir. Joko Widodo sejumlah Rp19.508.272.030. (sembilan belas miliar lima ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh rupiah) dan bentuk barang Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Padahal, di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704 (enam miliar seratus sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah).
“Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326 (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah),” kata Bambang.
Pada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok bernama Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang, Total sumbangan Rp 33.963.880.000 (tiga puluh tiga miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama.
Indonesian Corruption Watch (ICW), menyatakan ada sumbangan dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG yang masing-masing menyumbangsebesar Golfer TRG Rp 18.197.500.000 (Delapan Belas Milyar Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan perkumpulan Golfer TBIG: sebesar Rp 19.724.404.138 (Sembilan Belas Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan).
Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya dan mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
“Demikian sudah jelas ada dugaan memecah laporan sumbangan dana kampanye dengan batas yang ditentukan,” kata Bambang. (Aza)