Oleh: Muhajir |
Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mendalami 5 Komisioner KPU Palembang dijadikan tersangka tindak pidana pemilu oleh Satreskrim Polresta Palembang. Kelima komisioner KPU yang jadi tersangka adalah Ketua KPU Palembang EF serta empat komisioner lain, yakni Al, YT, AB, dan SA.
Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6). Mereka disebut menghilangkan hak pilih warga Palembang dengan tidak menjalankan rekomendasi PSU dan PSL.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan, KPU Provinsi Sumatera Selatan hari ini ke KPU melaporkan situasi apa yang terjadi sebenarnya. “Mengapa Lima Anggota KPU Kota Palembang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, nah ini minta dipelajari,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/6).
Hasyim mengatakan, KPU akan mempelajari lagi kasus yang terjadi. Informasi yang diterima yakni terkait adanya rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
“Sumber yang kami terima saat ini, bahwa ada rekomendasi pemungutan suara lanjutan. Di beberapa tempat sudah dikerjakan, tapi kemudian ada perubahan bukannya lanjutan malah pemungutan suara ulang,” kata dia.
Salah satu yang dipertanyakan KPU terkait dasar perubahan dari PSL ke PSU. Rekomendasi ini diberikan H-2 batas pelaksanaan PSU.
“Informasi yang kami terima juga, bahkan rekomendasi semula yang PSL itu munculnya H-2 batas akhir laksanakan PSU. Di UU PSU paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara,” sambungnya.(EPJ)