Oleh: Ahmad ZR
Indonesiainside.id, Jakarta — Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi dan ahli dari pihak terkait, dalam hal ini kubu Jokowi-Ma’ruf.
Pada awal persidangan, kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengusulkan agar majelis hakim memeriksa saksi satu per satu untuk kebutuhan materiel. Pasalnya, saat pemeriksaan saksi dari pihak pemohon, dua hari lalu, majelis memeriksa saksi sekaligus dengan alasan efisiensi waktu.
“Kami mengusulkan diperiksa satu-satu seperti tata cara yang dikembangkan. Adapun eksepsional bisa dua-dua atau beberapa kalau memang waktunya kurang,” kata Bambang dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6).
Menanggapi itu, hakim konstitusi Aswanto merasa tidak perlu ada yang diperdebatkan dari usulan Bambang. Alasannya, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), telah disetujui bahwa saksi diperiksa satu per satu untuk menjamin keaslian keterangan mereka di dalam sidang.
“Tapi pada saat kita periksa saksi Termohon (KPU) karena persolan waktu, bisa kita buat cluster. Ada cluster wilayah dan cluster persoalan yang akan dikemukakan,” kata Aswanto.
Dengan begitu, menurut dia, majelis akan memeriksa pihak terkait dengan ketentuan yang diputuskan di RPH. Dia meminta kepada pihak terkait untuk menentukan dua saksi yang diajukan. “Saksi yang lebih awal akan didengarkan keterangannya dan yang belum didengar dipersilakan untuk meninggalkan ruangan,” ucap Aswanto.
“Kami usulkan yang pertama adalah Saudara Candra Irawan,” jawab kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Berikut keterangan yang disampaikan saksi Candra Irawan dalam dialognya dengan hakim Manahan P Sitompul dalam persidangan MK.
Candra: Kami bertugas tanggal 4 sampai 21 Mei di Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum), Imam Bonjol. Ada saksi 02, Ferry Mursyidan Baldan dan Azis Subekti.
Kami mengikuti rekapitulasi suara tingkat nasional. Ada Bawaslu RI, KPU dan Bawaslu provinsi, Kemendagri, dan saksi partai.
Persidangan dipimpin tujuh komisioner KPU. Pembahasan diawali dengan penghitungan presiden dan DPR di luar negeri, kemudian tingkat provinsi.
KPU provinsi atau PPLN (panitia pemilihan luar negeri) membacakan hasil perolehan suara pemilu. Kemudian hasil perolehan suara resmi presiden, DPR, DPRD, dan DPD. Komisioner mempersilakan tanggapan para saksi, pertama presiden, yang saya alami proses secara cepat.
Manahan: Bisa dijelaskan pada tanggal 21 Mei 2019?
Candra: Rapat tersebut jadwalnya paralel. Selesai pukul satu dini hari. Kami para saksi menyetujui agar segera disahkan dan menandatangani.
Manahan: Berapa perolehan paslon?
Candra: Berdasarkan sertifikat perolehan suara tersebut, 01 (Jokowi-Ma’ruf) 85.607.362, dan 02 (Prabowo- Sandi) 68.650.239 atau 44,5 persen.
Manahan: Apakah para saksi menyetujui hasil perolehan suara?
Candra: Beberapa saksi menyetujui dan langsung diketok palu.
Manahan: Ada yang tidak setuju?
Candra: Ada. Dari paslon 02 menyatakan tdak menyetujui. Termasuk saksi partai dari Gerindra, PAN, PKS, dan Partai Berkarya, sementara pihak 01 menyetujui.
Pimpinan rapat memberikan waktu saksi tak setuju menjelaskan tanggapan dan alasan. KPU menanyakan seluruh peserta apakah bisa diketok dan akhirnya disahkan
Manahan: Ada form?
Candra: KPU memberikan Form saksi yang keberatan proses hasil rekapitulasi dan DD2 (form keberatan) di tiap provinsi.
Mungkin saya cerita sedikit, suasana 01 dan 02 akrab. Waktunya berbuka kita berbagi snack.
Manahan: Keakraban ditunjukkan bagaimana?
Candra: Kami di sela acara atau ketika berikan tanggapan, kami saling berbincang, kami kadang salat bareng. Kami juga saling memberikan selamat, dan berpelukan.
Kuasa hukum pihak terkait, Juri Ardiantoro, kemudian menanyakan kepada Candra ihwal keberadaan saksi BPN (Badan Pemenangan Nasional) dan TKN (Tim Kampanye Nasional).
Juri: Tadi empat orang itu dapat surat mandat dari direktorat saksi?
Candra: Betul.
Juri: Kemudian apakah Saudara Saksi mengikuti seluruh tahapan rekap?
Candra: Saya ikut keseluruhan dari proses rekap dari tanggal 4 sampai 21 Mei tapi di tengah ada pembagian panel, karena terlalu banyak kami harus dibagi tim. Ada sebagian di panel 1 dan panel 2. Artinya tidak seluruh rapat rekap di provinsi, tapi sebagai tim kami ikuti secara keseluruhan.
Juri: Apakah Saudara tetap di satu panel atau berpindah-pindah?
Candra: Saya kadang di panel 1, kadang di panel 2.
Juri: Rekap nasional dan hasil rekap provinsi, apakah dalam penglihatan Saudara, semua provinsi itu di tandatangani atau diperlihatkan kepada saksi dan KPU yang hadir?
Candra: Sebelum dibacakan, KPU memberikan fotokopi DC1 dan sertifikat, dari 34 provinsi, untuk saksi 02 yang tidak bertandatangan ada 18 provinsi , yang bertandatangan ada di 16 provinsi kalau saksi 01 semua bertandatangan.
Juri: Apa tahu yang tidak bertanda tangan?
Candra: Saya lupa detailnya provinsi mana saja.
Kuasa hukum lainnya dari pihak terkait, Dini Purwono, menanyakan kehadiran saksi 02 saat rapat pleno rekapitulasi.
Dini: Tadi saksi menyampaikan secara cukup jelas proses rekap di KPU RI. Saya ingin pastikan walau dibagi panel, pasti saksi koordinasi dengan saksi lain 01. Keseluruhan proses dihadiri saksi 02?
Candra: Seluruh proses dihadiri saksi 02.
Dini: Kesempatan memberi tanggapan selalu diberikan?
Candra: Ya betul kesempatan diberikan di setiap wilayah pembahasan baik luar negeri maupun provinsi.
Dini: Ketika ada keberatan, semua dimasukkan berita acara?
Candra: Betul.
Dini: Apa ada kesesuaian keberatan di tanggapan dan berita acara?
Candra: Ada beberapa hal sama, ada beberapa yang tidak dimasukkan. Tidak ada hal baru. (AIJ)