Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 17 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Pemilu 2024

Yusril Pesimistis MA Terima Kasasi Prabowo-Sandi

Urba Adiwijaya
Rabu, 10/07/2019 12:21
yusril ihza mahendra

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra . Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Oleh: Ahmad ZR

Indonesiainside.id, Jakarta — Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Keduanya kini mengajukan kasasi untuk kedua kalinya ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Kuasa hukum capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perkara kasasi itu kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon. Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya itu dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandi tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Dalam kasasi kali ini, Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara tersebut. Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso. Akan tetapi, lembaga pengawas pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan kubu Prabowo-Sandi itu tidak dapat diterima (NO atau niet ontvanklijk verklaard).

Baca Juga:

MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Malah Bersyukur 

Kecam Mahkamah Agung, Presiden Brazil Ragukan Integritas Pemilihan Tahun Depan

“Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syadar formil yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan NO Bawaslu tersebut,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (10/7).

Menurut Yusril, putusan kasasi MA menguatkan Putusan Bawaslu. Namun, MA menambahkan alasan penolakannya karena Pemohon perkara yakni BPN yang ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso—tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan perkara. BPN, menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.

“Pihak yang mempunyai legal standing atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN,” kata Yusril.

Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.

Perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU. Sementara paslon Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung. “Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini,” ujar Yusril.

Pakar hukum tata negara itu menilai, para kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan NO karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama.

“Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA,” katanya.

Selain itu, menurut Yusril, Prabowo-Sandiaga bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba, Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” kata Yusril.

Ia menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Dengan demikian menurut Yusril, dia yamin MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Perkara ini akan menjadi semacam ne bis in idem atau mengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.

“Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan. Ia mengatakan putusan MK adalah final dan mengikat.

Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. (AIJ)

Tags: Mahkamah AgungPelanggaran Pemilupilpres 2019Prabowo-Sandi
Berita Sebelumnya

Seberapa Penting ‘Ulasan’ Dalam Berbelanja Online?

Berita Selanjutnya

PAN: Bara Hasibuan yang Akan Dilepas, Bukan Amien Rais

Rekomendasi Berita

BPN: Ahok Bebas Mau Ke Mana
Pemilu 2024

Begini Saran PKS untuk Kabinet Jokowi

02/07/2019
BPN Sayangkan KPU Tidak Mampu Jawab DPT Siluman
Pemilu 2024

Soal Peluang Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Kubu Prabowo

30/06/2019
Wiranto Sebut Gejolak Pemilu Dapat Berakhir Baik
Pemilu 2024

Wiranto Sebut Gejolak Pemilu Dapat Berakhir Baik

30/06/2019
BPN Prabowo-Sandi Ungkap Kisi-kisi Debat
Pemilu 2024

Tak Hadiri Pleno KPU, Prabowo Utus Delegasi

30/06/2019
Erick Thohir Pimpin Rombongan Jokowi-Ma’ruf ke KPU Hari Ini
Pemilu 2024

Erick Thohir Pimpin Rombongan Jokowi-Ma’ruf ke KPU Hari Ini

30/06/2019
AHY Apresiasi Kerja Keras Koalisi 02 Selama Pilpres
Pemilu 2024

AHY Apresiasi Kerja Keras Koalisi 02 Selama Pilpres

30/06/2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022 11:08
Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

16/08/2022 15:00
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022 14:25
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022 14:18
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved