Oleh: Rudi Hasan
Indonesiainside.id, Jakarta – Pasangan capres-cawapres 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, di Jakarta, tadi malam. Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo, mengapresiasi sikap yang ditunjukkan oleh kedua tokoh nasional itu, meski Prabowo kecewa dengan putusan MK tersebut.
“Kekecewaan tersebut tentu wajar dan manusiawi. Mungkin bisa dimaklumi mengapa pidato Prabowo dalam menanggapi hasil putusan MK menggunakan diksi ‘mengecewakan’, mungkin karena Prabowo ingin menjaga perasaan para pendukungnya yang sudah berjuang untuk dirinya,” ujar Karyono, di Jakarta, Kamis (28/6/2019) malam.
Menurut dia, sebagai politisi Prabowo sadar bahwa 44, 5 persen pemilihmya dalam pilpres 2019 harus dijaga sebagai modal politik untuk saat ini dan di masa yang datang. “Yang paling penting adalah sikap menerima hasil putusan MK meskipun kurang legowo,” katanya.
Dia menuturkan, sikap Prabowo-Sandi yang menerima putusan MK inilah yang harus dicatat oleh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Karyono berharap ke depan jangan ada lagi sikap ambigu dan ambivalen. “Saatnya istikamah dan menunjukkan sikap kenegarawanan serta memberi contoh berdemokrasi yang baik dan benar dan menjadi contoh berpolitik yang mengedepankan etika,” ucapnya.
Terkait putusan MK yang menolak seluruhnya pokok gugatan Prabowo-Sandi, Karyono mengatakan hal itu sudah diprediksi banyak pihak. “Sejak awal, dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo-Sandi dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Saksi fakta dan ahli yang dihadirkan di persidangan, kata Karyono, juga tidak bisa meyakinkan mahkamah. Karenanya, mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum. Tidak hanya lemah, alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi menurut dia juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara.
Dia menuturkan, sejak awal, jika diperhatikan secara seksama, dalil tim kuasa hukum kubu Prabowo-Sandi lebih banyak berupa opini daripada bukti. Bahkan, dalil dan alat bukti yang diajukan lebih tepat disebut sebagai propaganda politik. “Karenanya wajar jika mahkamah menolak seluruh permohonan dalam eksepsi pemohon,” kata dia.
Walaupun demikian, Karyono menyatakan bahwa kubu BPN Prabowo-Sandi patut diapresiasi karena menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019. Sikap pasangan capres 02 Prabowo dan Sandiaga Uno juga patut dipuji karena menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi. (AIJ/Ant)