Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Pilpres

Presiden Terpilih Akan Ditetapkan, Saksi BPN dan Koalisi Menolak Tanda Tangan

Eko Pujianto
Selasa, 21/05/2019 05:36
Presiden Terpilih Akan Ditetapkan, Saksi BPN dan Koalisi Menolak Tanda Tangan
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Oleh : Eko P |

Indonesiainside.id, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum RI akan segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah menyampaikan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa dini hari (21/5).

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Adapun dalam pengumuman ini, saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama dengan saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara.

“Kami menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang menciderai demokrasi,” ujar Saksi BPN Azis Subekti.

Baca Juga:

Sofyan Djalil: Seluruh Tanah di Indonesia Sudah Terdaftar hingga 2025

Didiskualifikasi Sebagai Capres Libya, Putra Muammar Gaddafi Beber Kecurangan Politik

Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN.

Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan.

Selain itu saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan.

“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief.

Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.

Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.(EPJ)

Tags: BerkaryaBPNgerindraHasil RekapitulasiPANPilpres
Berita Sebelumnya

Zakat Penghasilan

Berita Selanjutnya

Polisi Limpahkan Kasus Mantan Wagub Bali ke Kejaksaan

Rekomendasi Berita

Pemerintah Papua Gunakan KM Tidar untuk Perawatan Warga yang Positif Covid-19
Nusantara

Pemerintah Papua Gunakan KM Tidar untuk Perawatan Warga yang Positif Covid-19

11/08/2021
BioNTech Ingin Memproduksi Vaksin Malaria Menggunakan Metode mRNA
Nusantara

Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah Meningkatkan Leadership Mengelola Teknologi Digital

27/07/2021
Kelompok Bersenjata Membunuh 30 Penduduk Desa di Mali
Internasional

Pejuang Palestina Tembakkan Tiga Roket ke Arah Israel Selatan

06/07/2020
yusril ihza mahendra
Pilpres

Yusril Pesimistis MA Terima Kasasi Prabowo-Sandi

10/07/2019
BPN: Ahok Bebas Mau Ke Mana
Pilpres

Begini Saran PKS untuk Kabinet Jokowi

02/07/2019
BPN Sayangkan KPU Tidak Mampu Jawab DPT Siluman
Pilpres

Soal Peluang Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Kubu Prabowo

30/06/2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

18/05/2022 15:31 WIB
Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

18/05/2022 13:25 WIB
Ustaz Slamet Maarif

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

18/05/2022 11:39 WIB
Tak Shalat Jumat Tiga Kali Apakah Kafir? Begini Penjelasan UAS

Negara Kecil Sombongnya Kelewatan

18/05/2022 11:52 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta

Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Akan Berangkatkan 11.152 Jamaah dari 29 Kloter

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Fadli Zon Sebut Singapura Terpapar Islamophobia dan Rasis

99,2 Persen Warga Miliki Antibodi Baik, Masker dan Tes PCR Tak Perlu Lagi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved