Ghibah adalah membuka aib seseorang ketika yang bersangkutan tidak ada di tempat, dan karena itu dilarang. Ternyata, tidak semua ghibah itu terlarang. Adalah Imam Nawawi (wafat 24 Rajab 676 H), penulis kitab Riyadhush Shalihin ini memberi catatan bahwa ada 6 keadaan dimana ghibah itu diperbolehkan. Salah satunya adalah terkait dengan perbuatan fasik. Yakni, perbuatan yang menselisihi syariat Allah dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Melakukan kebohongan publik adalah perbuatan fasik. Pendapat Imam Nawawi itu dituangkan dalam Kitab Riyadhush Shalihin Bab 256.