Sejak 15 Februari 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan perdata atas kasus investasi batu bara yang diprakarsai oleh Yusuf Mansur. Persidangan masih belum masuk ke pokok perkara, karena 5 pihak yang digugat, termasuk Yusuf Mansur, cenderung mengulur-ngulur waktu. Dalam persidangan ketiga Selasa 22 Maret 2022, tidak satu pun perwakilan dari tergugat hadir.
Adalah Zaini Mustofa, 52 tahun, seorang investor sekaligus lawyer yag menggugat secara perdata. Zaini yang tahun 2009 berinvestasi sebesar Rp 80 juta itu kini menggugat Yusuf Mansur dan para pihak terkait sebesar Rp 98 trilyun.
Selama ini Yusuf Mansur selalu menghindar jika disinggung tentang investasi baru bara yang terjadi pada akhir 2009 dan awal 2010 itu. Para investor adalah jamaah Masjid Darussalam, Kota Wisata, Cibubur, Kabupaten Bogor. Sekitar 250 orang investor dengan nilai hampir Rp 50 milyar. Bahkan ada 1 orang yang berinvestasi sebesar Rp 5,6 milyar. Fantastis!
Yusuf Mansur adalah Komisaris Utama PT Adi Patner Perkasa, perusahaan yang katanya mengelola tambang batu bara tersebut. PT-nya ada, tetapi produknya fiktif.