Hari kamis tanggal 14 April 2022 di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, berlangsung mediasi, antara pihak investor Patungan Usaha dengan pihak Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur. Para pihak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Mediasi kali ini adalah untuk yang ke-4 kalinya. Pada mediasi yang ke-3, setelah saling tawar menawar, pihak investor mengajukan proposal bahwa investasi pokok sebesar Rp 10 juta atau Rp 12 juta yang dibayar. Tetapi mereka meminta kerugian immaterial sebesar Rp 250 juta untuk 12 investor, dibayar.
Permintaan investor itu ditolak oleh Yusuf Mansur. Dia hanya mau membayar pokok plus uang kerahiman sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing investor. Para investor, melalui kuasa hukumnya, menolak. Mediasi pun deadlock, dan persidangan dilanjutkan dengan memasuki pokok perkara.
Dengan deadlock-nya mediasi, hal itu menunjukkan bahwa Yusuf Mansur benar-benar seorang yang curang sekaligus pembohong. Jika kita lihat di setifikat yang diberikan kepada para investor, maka disana jelas tertera, bahwa para investor akan mendapat uang kerahiman sebesar 8% per tahun. Setelah 10 tahun, ternyata, oleh Yusuf Mansur, uang kerahiman akan diberikan sebesar Rp 1 juta saja.
Sikap Yusuf Mansur tersebut merupakan bukti kebohongannya yang telanjang!