Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Podcast

Membela Diri, Dua Begal Tewas, Siapa Salah?

Herry M JoesoefHerry M Joesoef
18 April 2022

Dini hari 10 April 2022 lalu, di Praya, Lombok Tengah, NTB, Murtede alias Amaq Sinta, mengantar makanan ke rumah ibunya. Di tengah jalan, ia dikuntit lalu dibegal oleh 4 orang. Terjadi perlawanan. Dua orang begal roboh dan mati di tempat, 2 lagi luka-luka.

Oleh Polres Lombok Tengah, Amaq bersama dengan 2 orang begal yang selamat, ditetapkan sebagai tersangka. Jika yang ditersangkakan itu adalah si pembegal, kita maklum. Tetapi ini, si Amaq yang dibegal lalu melawan dan menang, malah ditahan. Kontroversi terjadi di tengah- tengah masyaraat.

Belakangan, kasus ini diambil-alih oleh Polda NTB. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Polda NTB untuk menghentikan kasus Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Agus, “Penyetopan kasus ini perlu dilakukan agar masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.”

Pertanyaannya, apakah yang dilakukan oleh Amaq itu termasuk perbuatan Vigilantisme (main hakim sendiri)?

Baca Juga:

KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel

Ancam dan Peras Polisi Rp2,5 Miliar, Ketua LSM Tamperak Diciduk

Melawan begal itu wajib. Karena ini bentuk pembelaan diri. Jika tidak dilawan, taruhannya bisa nyawa kita yang melayang. Tetapi persoalannya, jika seseorang keluar rumah dengan membawa senjata tajam, apakah dibenarkan secara hukum? Tentu saja ada sebab mengapa seseorang membawa senjata tajam? Bisa jadi karena daerah yang hendak ia lalui memang rawan, sementara aparat keamanan tidak bisa menjamin keamanan warga secara penuh.

Oleh sebab itu, agar kasus ini terang benderang, sebaiknya Amaq Sinta diproses secara hukum. Nanti, jika hakim berkesimpulan bahwa Amaq Sinta benar-benar membela diri, maka ia bisa dibebaskan dari segala tuduhan.

Hal ini lebih adil. Dan keadilan harus ditegakkan.

Tags: BegalKorban Begaltersangka
ShareTweetSend
Berita Sebelumnya

Rusia Tuding Israel Hendak Tutupi Kejahatannya Atas Palestina

Berita Selanjutnya

Protes Pembakaran Al-Quran, Polisi dan Massa Bentrok di Swedia

Rekomendasi Berita

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!
Podcast

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

6 Juli 2022
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?
Podcast

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

5 Juli 2022
Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!
Podcast

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

3 Juli 2022
Koran Tempo Pendukung LGBT. Waspadalah!!
Podcast

Koran Tempo Pendukung LGBT. Waspadalah!!

30 Juni 2022
Ternyata, Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani Pemilik Saham Holywings!
Podcast

Ternyata, Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani Pemilik Saham Holywings!

27 Juni 2022
Yusuf Mansur Ngakunya Melihat Rasulullah SAW, Dibantah Sendiri, Tambah Kacau!
Podcast

Yusuf Mansur Ngakunya Melihat Rasulullah SAW, Dibantah Sendiri, Tambah Kacau!

24 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved