Hari Rabu (11 Mei 2022) Pengadilan Negeri Tangerang menggelar persidangan perdata dengan agenda menghadirkan para saksi dalam kasus investasi bodong Tabung Tanah yang diinisiasi oleh Yusuf Mansur. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ibu Siti, seorang peserta investasi Tabung Tanah.
Dalam kesaksiannya, Siti ikut Tabung Tanah pada September 2014, dimana, ketika itu Yusuf Mansur memberikan ceramah kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ada di Hong Kong. Akhir acara, Yusuf Mansur mengajak jamaah untuk ikutan Tabung Tanah, yang satu kaplingnya dihargai Rp 2,2 juta. Satu orang bisa ikutan 2 atau 3 kapling. Nanti, kata Yusuf Mansur, jika sudah pulang ke tanah air, investasi itu akan selalu memberi hasil.
Ternyata, para investor tidak ada yang tahu, Tabung Tanah itu untuk membangun apa, dimana. Dan kapan? Bahkan, ketika mereka sudah transfer, sertifikat kepesertaan yang dijanjikan tak pernah didapatkan, mereka diam. Setelah rame-rame Yusuf mansur menuai gugatan di pengadilan, Nopember 2021, Yusuf Mansur mulai mencari orang-orang yang ikutan Tabung Tanah dan uang mereka dikembalikan. Tetapi itu pokoknya saja, tidak ada kerahiman yang pernah dijanjikan antara 8% sampai 10% per tahun.
Apakah Yusuf Mansur masih mengelak bahwa Tabung Tanah bukan program dia?