Setelah 4 kali mediasi di PN Tangerang gagal mencapai kesepakatan, Kamis 19 Mei 2022, gugatan 12 investor Patungan Usaha (tahun 2012-2013) masuk ke pokok perkara. Patungan Usaha adalah investasi yang diinisiasi oleh Yusuf Mansur yang berwujud hotel Siti di Tangerang, Banten.
Dalam proses mediasi, para penggugat bersepakat mereka hanya meminta uang pokoknya yang Kembali plus kerugian immateriil sebesar Rp 250 juta untuk 12 onvestor. Yusuf Mansur hanya mau mengembalikan uang pokok plus kerahaiman sebesar Rp 1 juta per investor. Karena tidak tercapai kesepakatan, proses peradilan masuk ke pokok perkara. Ini semua karena Yusuf Mansur dinilai telah ingkar janji. Dalam perjanjian secara tertulis, disebutkan bahwa setiap tahunnya, para investor mendpat uang kerahiman sebesar 8%.
Dalam gugatan kali ini, para invetor meminta uang pokok plus kerahiman ditambah kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta. Perlu diketahui, dalam kasus gugatan perdata di PN Tangerang ini, jalannya persidangan diawasi oleh Komisi Yudisial. Hakim diketuk hati nuraninya untuk bisa bertindak secara adil.