Bermula dari Majalah Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022, menurunkan laporan utana dengan Judul: Kantong Bocor Dana Umat. Majalah sekuler-liberal itu menyoroti lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap limbung karena berbagai penyelewengan. Pendiri dan pengelolanya ditengarai memakai donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi. Dari laporan utama Tempo itu terungkap bahwa gaji Presiden Direktur ACT, Ahyudin, yang dilengserkan pada Januari 2022 lalu itu mencapai Rp 250 juta. Dan dalam 1 tahun karyawan ACT mendapat gaji 18 kali. Fantastis. Ini belum fasilitas mobil mewah dan seterusnya.
Belum reda tudingan adanya penyalahgunaan dana umat, Sindonews.com, Senin 4 Juli 2022 menurunkan berita dengan judul PPATK Temukan Indikasi Dana ACT Mengalir ke Aktivitas Terorisme, sebuah judul yang perlu pembuktian lebih lanjut. Polisi pun turun tangan dan melakukan penyelidikan. Tudingan dana mengalir ke aktivitas terorisme, tentu saja, amat serius. Dan ini mesti dibuktikan. Jika terbukti benar, maka ACT akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak benar, nama ACT mesti direhabilitasi.
Kasus ACT hendaknya menjadikan pengelola filatropi sadar diri. Jika hendak kaya raya, jangan memakai dana umat, tetapi jadilah pengusaha. Bergerak di bidang filantropi tidaklah patut untuk bermewah-mewah.