Hari Jum’at 5 Agustus 2022, Roy Suryo, akhirnya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan, menunut pihak kepolisian, untuk menghindari adanya penghilangan barang bukti. Sebelumnya, Roy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan terhadap Agama Budha. Roy telah memposting di media sosialnya, kepala stupa di Candi Borobudur yang telah diganti dengan wajah Presiden Jokowi.
Roy, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden SBY yang selalu ceria itu, awalnya, ketika memposting, mungkin untuk lucu-lucuan saja. Foto yang sudah diedit itu bukanlah editan dia. Dia hanya memposting, sambil ketawa-ketiwi. Tetapi, di sinilah Tragedinya.
Roy dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHP dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus Roy menjadi tragedi nasional. Seorang pakar telematika justru kesandung kasus yang melanggar UU ITE. Hal ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati didalam bermedia sosial. Berfikir sebelum bermedia sosial. Lakukan penyaringan sebelum sharing!