Selasa 20 September 2022, sidang mediasi di PN Jakarta Selatan akhirnya deadlock. Tiga kali dilakukan mediasi, Yusuf Mansur tidak hadir. Ia hanya diwakili oleh lawyernya, yang tidak membawa proposal untuk melakukan perdamaian. Adalah Zaini Mustofa, seorang investor batu bara, yang menggugat Yusuf Mansur dan kawan-kawan sebesar Rp 98,7 milyar.
Di persidangan perdata di PN Tangerang, di antaranya, Condotel moya vidi, tabung tanah, patungan usaha, Yusuf Mansur juga tidak hadir ketika dilakukan mediasi. Mengapa? Ada dua alasan. Mari kita ikuti ulasannya di video berikut ini.