Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diam-diam tidak sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Tidak ada alasan “kegentingan yang memaksa” dalam penerbitan Perppu dan juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembuatannya sehingga Perppu Cipta Kerja dinilai inkonstitusional.
Simak ulasan lengkapnya dalam video ini.