Memakai sandal, adalah aktivitas sehari-hari yang biasa dilakukan oleh orang pada umumnya. Meski terlihat biasa-biasa saja, dalam Islam ada adab-adab yang perlu dijaga dalam pemakaianya.
Dalam kitab “Bulūghul Marām” (2/204) karya Al-Hafidz Ibnu Hajar, dikemukakan hadits mengenai adab memakai sandal.
“Jika salah seorang dari kalian memakai sandal,” sabda beliau, “maka mulailah dengan (kaki) yang kanan. Ketika melepas, maka mulailah dengan (kaki) yang kiri. Dan hendaknya yang kanan menjadi permulaan pemakaian dan yang akhir dicabut.” (HR. Bukhari, Muslim)
Kalau diperhatikan dari beberapa hadits, memang Rasulullah secara garis besar suka memulai sesuatu dengan bagian kanan. Kecuali sebagian kecil yang didahului dengan yang kiri, seperti: saat masuk WC, keluar masjid, cebok dan lain-lain.
Selain itu, ada satu hadits lagi yang berkaitan dengan adab pemakaian sandal. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang dari kamu berjalan dengan sandal sebelah, tetapi hendaklah dipakai secara bersamaan, atau dicabut kedua-duanya.” (HR. Bukhari, Muslim)
Mengenai sebab dari larangan ini, dalam kitab “Fathul Baari” (X/309, 310), Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan beberapa pendapat: Pertama, pemakaian sandal disyariatkan untuk melindungi kedua kaki misalnya dari duri dan semacamnya. Ketika, yang dipakai hanya sebelah, maka kaki lain tidak aman.
Kedua, akan terjadi ketidakseimbangan di antara anggota tubuh. Ketiga, menunjukkan pada rusak dan lemahnya pandangan. Keempat, merupakan gaya berjalan setan. Kelima, keluar dari keadilan.
Dari dua hadits itu, ada beberapa adab yang penting diperhatikan:
Pertama, memakai sandal dimulai dengan kaki kanan.
Kedua, ketika mencopot, diawali dengan kaki kiri.
Ketiga, tidak memakai sandal sebelah. Jika mau memakainya, maka dipakai secara bersama-sama. Jika tidak, maka dicopot secara bersamaan.
(Aza)