Indonesiainside.id, Jakarta – Forum Prakarsa Lintas Agama untuk Hutan Tropis Indonesia atau Interfaith for Rainforest Initiative (IRI) prihatin terhadap kondisi hutan tropis dunia, khususnya di Indonesia. Hutan tropis terus mengalami kerusakan, bahkan sebagiannya hilang.
Menurut anggota IRI, Muhyiddin Junaidi, pemicu utama kerusakan dan hilangnya hutan di Indonesia disebabkan oleh sistem kebijakan dan pola pembangunan yang tidak berkelanjutan.
“Maka, kita berkewajiban secara kolektif menjaga bumi ini sesuai kemampuan kita masing-masing,” kata Muhyiddin dalam jumpa pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kesehatan (KLHK) di Jakarta, Jumat (31/1).
Menurut dia, jika membiarkan kerusakan terjadi, maka sama saja dengan melakukan kerja sama kezaliman, di mana nantinya akan mendatangkan musibah bagi alam dan umat manusia. Kika membiarkan kezaliman terjadi, kata dia, azab dari Allah akan menimpa orang yang benar dan juga orang yang zalim.
“Wajar dan sangat tepat bagi kita semua pada event seperti ini untuk memberikan kesadaran bahwa menjaga bumi ini adalah tanggung jawab kolektif,” kata Ketua MUI Bidang Luar Negeri dan Hubungan Internasional ini.
Muhyiddin menengarai, pemerintah mengeluarkan kebijakan dan perizinan untuk alih fungsi hutan dan lahan dalam skala luas untuk usaha perkebunan, pertambangan dan pembangunan infrastruktur, serta bisnis pembalakan kayu dan melayani pola konsumsi yang berlebihan.
Menurut dia, kebijakan dan praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan secara sosial dan ekologis menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, dan menurunnya kualitas hidup manusia.
“Kami mengakui kerusakan dan hilangnya hutan tropis sebagai ancaman keberlanjutan kehidupan manusia hingga generasi di masa datang, karenanya kami menuntut tindakan segera dan tegas,” ujarnya.
Diperlukan perubahan mendasar terhadap nilai, gaya hidup, dan kebijakan negara untuk melindungi hutan tropis. “Kami memiliki kewajiban moral dan spiritual yang mendalam untuk menjaga hutan tropis Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, forum Prakarsa Lintas Agama untuk Hutan Tropis Indonesia atau IRI Indonesia, menyatakan beberapa deklarasi. Berikut kutipannya:
Kami menyadari bahwa melindungi hutan tropis adalah bagian dari tatanan moral yang mencakup keadilan sosial dan ekonomi, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat manusia, dalam mencapai perdamaian dan kesetaraan.
Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian komunitas kami tentang mencegah krisis dan menentang praktik pengrusakan dan hilangnya hutan, pelanggaran HAM dan keadilan, melalui fatwa/bhisama/ajaran/kebijakan pastoral/seruan untuk memajukan pemahaman dan pendidikan agama dan kepercayaan serta adat, yang mencerminkan komitmen moral dan spritualitas ekologis untuk melindungi hutan tropis, perlindungan dan penghormatan HAM.
Kami siap memobilisasi komunitas kami, dari akar rumput hingga ke kepemimpinan paling tinggi, untuk bergabung, bekerja sama dengan pemerintah, kelompok dan organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta mitra PBB yang sudah bekerja untuk melindungi hutan. Kami siap memberi masukan dan mendorong terciptanya perbaikan regulasi yang menghasilkan sistem yang tidak membuka peluang terjadinya kerusakan hutan tropis.
Kami mendesak pemerintah untuk memperkuat dan memenuhi komitmen untuk melindungi hutan dan hak-hak masyarakat adat di seluruh wilayah nusantara, melalui regulasi dan/atau kebijakan baru, dialog dan tindakan-tindakan menghentikan pemberian izin, melakukan evaluasi dan membatasi penguasaan dan pemilikan lahan yang tidak adil, melakukan rehabilitasi dan pemulihan lingkungan, penegakan hukum dan penyelesaian konflik, melindungi dan memulihkan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang menjadi korban dari eksploitasi hasil hutan dan pelanggaran HAM.
Kami menyatakan berdiri bersama dalam solidaritas dengan masyarakat adat dan siapapun yang melindungi dan melestarikan hutan, untuk mendapat perlindungan dari ancaman intimidasi serta kekerasan. Kami akan selalu berpihak kepada mereka yang membela kelestarian hutan tropis dan ekosistemnya.
Kami mendesak pemerintah dan komunitas internasional untuk menempatkan perlindungan hutan, pemberdayaan dan pengembangan kapasitas masyarakat sebagai upaya inti untuk mencapai tujuan perjanjian iklim Paris. Kami akan mengawal sampai terwujudnya upaya tersebut.
Kami mendesak sektor swasta; industri ekstraktif perkebunan skala besar, hutan tanaman industri, usaha pembalakan kayu dan pertambangan, untuk bertanggung jawab melakukan pemulihan dan perlindungan ekosistem hutan tropis, melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat, dan melakukan divestasi dari dunia usaha yang mengambil keuntungan dari perusakan hutan tropis.
Kami menyadari bahwa upaya memulihkan dan melindungi hutan tropis di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Namun dengan niat yang luhur, solidaritas, dialog konstruktif, ketekunan dan kesamaan tujuan, kami meyakini bahwa kondisi hutan tropis di Indonesia dapat kembali lestari dan memberi manfaat secara berkelanjutan untuk generasi yang akan datang. (Aza)