Syarat sahnya shalat pada asalnya harus dengan berwudhu. Lalu, bagaimana ketika sudah mandi janabat (besar), apakah perlu berwudhu lagi?
Dalam buku “Majmuu’ Fataawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah” (1420: X/175, 176) disebutkan beberapa dasar mengenai hukum wudhu.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan sabda Nabi SAW, “Shalat salah seorang dari kalian tidak diterima ketika berhadas, sampai dia berwudhu.”
Hadits lain yang terkait, “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, demikan juga (tidak diterima) sedekah dari tipu daya.” (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa, posisi wudhu dalam shalat sangat vital. Jika orang shalat tanpa wudhu, maka akan tertolak. Di samping itu dikuatkan hadits Muslim, “Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contoh dari kami, maka tertolak.”
Dalam tata cara mandi janabat –sebagaimana keterangan dalam hadits– didahului dengan wudhu kemudian baru mandi. Jika orang yang mandi janabat itu berniat sekaligus untuk bersuci dari hadats kecil dan besar, maka cukup baginya. Tak perlu berwudhu kembali.
Persoalannya kemudian, bagaimana dengan mandi-mandi lain disunahkan seperti mandi Jum’at atau untuk sekadar menyegarkan badan, apakah masih perlu berwudhu.
Pada umumnya, ulama berpendapat bahwa ia perlu berwudhu karena, mandi tersebut belum mencukupi kategori wudhu.
Terkait hal ini Ibnu Al-‘Araby berkata:
إنَّهُ لَمْ يَخْتَلِفْ الْعُلَمَاءُ أَنَّ الْوُضُوءَ دَاخِلٌ تَحْتَ الْغُسْلِ وَأَنَّ نِيَّةَ طَهَارَةِ الْجَنَابَةِ تَأْتِي عَلَى طَهَارَةِ الْحَدَثِ وَتَقْضِي عَلَيْهَا؛ لِأَنَّ مَوَانِعَ الْجَنَابَةِ أَكْثَرُ مِنْ مَوَانِعِ الْحَدَثِ فَدَخَلَ الْأَقَلُّ فِي نِيَّةِ الْأَكْثَرِ وَأَجْزَأَتْ نِيَّةُ الْأَكْبَرِ عَنْهُ.
“Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa wudhu masuk ke dalam mandi (janabat). Sedangkan niat bersuci janabat sudah masuk pada bersuci dari hadats kecil. Karena penghalang janabat lebih banyak daripada penghalang hadats kecil. Lalu masuklah niat sedikit pada yang banyak, dan cukuplah berniat dengan yang lebih besar darinya.” (Asy-Syaukani, Nailul-Authaar, 1/308)
Kesimpulan. Jika seorang sudah mandi junub (mandi besar) dan diniati untuk bersuci, maka tidak perlu wudhu kembali; kecuali telah batal baik karena hadats kecil maupun besar. Adapun mandi yang bisa mencukupi wudhu atau tak perlu wudhu kembali, adalah mandi junub. Sedangkan dalam mandi yang lainnya, masih perlu berwudhu jika mau menunaikan shalat. (Aza)