Baru-baru ini, ada berita seorang istri membunuh suami dan anak tiri setelah mendatangi dukun. Bagaimana Islam memandang masalah ini?
Dalam hadits shahih, mendatangi dukun disebutkan secara tegas hukumnya haram.
Sabda Nabi SAW: “Barangsiapa yang mendatangi peramal atau dukun, kemudian mempercayai apa yang mereka katakan, maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam”. (HR Ahmad)
Adapun dari sisi amalan ini bisa membuat orang murtad atau tidaknya, menurut ulama ada tiga kondisi.
Pertama, jika ada orang datang ke dukun dan membenarkan serta meyakini bahwa dia mengetahui hal ghaib, maka orang ini sudah dihukumi murtad dari agama Islam.
Kedua, dia membenarkan berita dukun, tapi tidak meyakini ia mengetahui hal ghaib. Dia percaya bahwa berita itu adalah hasil curian setan dari langit.
Terkait hal ini ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Ada yang mengatakan telah keluar dari Islam. Ada juga yang menganggapnya kufur, tapi tidak sampai murtad; dianggap telah melakukan dosa besar.
Ketiga, sekadar mendatangi untuk bertanya, tanpa menebarkan dan meyakini bahwa dukun itu mengetahui yang ghaib. Maka, yang demikian dihukumi telah melakukan dosa besar.
Selain hukum, mendatangi dukun juga ada bahayanya menurut agama. Orang yang mendatanginya, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam.
Sabda Nabi:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa mendatangi tukang tenung lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim)
Dari keterangan tersebut, nyatalah bahwa hukum mendatangi dukun dan semacamnya adalah haram. Kondisi orang yang melakukannya minimal dihukumi melakukan dosa besar dan paling maksimal bisa dihukumi murtad.
Selain itu, mendatangi dukun bisa berbahaya bagi amal karena shalat selama 40 malam tidak akan diterima Allah gara-gara perbuatan dosa ini. Wallahu a’lam. (Aza)