Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Risalah

Hukum dan Bahaya Mendatangi Dukun

Oleh Azhar Azis
Selasa, 11/02/2020 08:47
Ilustrasi

Ilustrasi

FacebookTwitterWhatsapp

Baru-baru ini, ada berita seorang istri membunuh suami dan anak tiri setelah mendatangi dukun. Bagaimana Islam memandang masalah ini?

Dalam hadits shahih, mendatangi dukun disebutkan secara tegas hukumnya haram.

Sabda Nabi SAW: “Barangsiapa yang mendatangi peramal atau dukun, kemudian mempercayai apa yang mereka katakan, maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam”. (HR Ahmad)

Adapun dari sisi amalan ini bisa membuat orang murtad atau tidaknya, menurut ulama ada tiga kondisi.

Baca Juga:

Fitnah dan Penghinaan, Gus Miftah dan Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi!

Pesulap Merah VS Dukun

Pertama, jika ada orang datang ke dukun dan membenarkan serta meyakini bahwa dia mengetahui hal ghaib, maka orang ini sudah dihukumi murtad dari agama Islam.

Kedua, dia membenarkan berita dukun, tapi tidak meyakini ia mengetahui hal ghaib. Dia percaya bahwa berita itu adalah hasil curian setan dari langit.

Terkait hal ini ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya. Ada yang mengatakan telah keluar dari Islam. Ada juga yang menganggapnya kufur, tapi tidak sampai murtad; dianggap telah melakukan dosa besar.

Ketiga, sekadar mendatangi untuk bertanya, tanpa menebarkan dan meyakini bahwa dukun itu mengetahui yang ghaib. Maka, yang demikian dihukumi telah melakukan dosa besar.

Selain hukum, mendatangi dukun juga ada bahayanya menurut agama. Orang yang mendatanginya, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 malam.

Sabda Nabi:

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa mendatangi tukang tenung lalu dia bertanya kepadanya tentang suatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam.” (HR. Muslim)

Dari keterangan tersebut, nyatalah bahwa hukum mendatangi dukun dan semacamnya adalah haram. Kondisi orang yang melakukannya minimal dihukumi melakukan dosa besar dan paling maksimal bisa dihukumi murtad.

Selain itu, mendatangi dukun bisa berbahaya bagi amal karena shalat selama 40 malam tidak akan diterima Allah gara-gara perbuatan dosa ini. Wallahu a’lam. (Aza)

Tags: Aulia Kesumadukunhukum Islamsyirik
Previous Post

Meskipun Harga Turun, Penjualan Daging Kelelawar Stabil di Pasar Tomohon

Next Post

Konvoi Truk Sampah Tabrakan di Rawamangun Jakarta gara-gara Rem Blong

Rekomendasi Berita

Buka Puasa Warga Palestina di Reruntuhan Kota Gaza
Headline

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023
Menyambut Ramadhan dengan Cara Istimewa
Headline

Doa Menyambut Ramadhan

22/03/2023
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Doa untuk Anak Kecil yang Meninggal: Mohonkan Kebaikan untuk Orang Tuanya!

13/03/2023
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Inilah Amalan yang Mendapatkan Pahala seperti Dua Gunung Besar

12/03/2023
Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif
Headline

3 Kenikmatan Dunia Menurut Sufyan Ats-Tsauri

12/03/2023
Dahsyatnya Doa Long Distance
Headline

Doa, Tawakkal, dan Hawa Nafsu

12/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

25/03/2023 23:16
PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor

Kemenhub Gelar Mudik Motor Gratis, Buruan Daftar Begini Syaratnya

25/03/2023 23:13
Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

25/03/2023 23:05
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

Operasi Ketupat Berlangsung Selama 14 Hari, Simak Jadwalnya

25/03/2023 22:47

Berita Populer

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Resolusi Islamofobia Global, Prancis & India Jadi Contoh Negara Yang Tidak Ramah Terhadap Muslim

24/03/2023 10:18

Diskriminasi dan Intoleransi Terhadap Minoritas Muslim di India Meningkat Pesat

24/03/2023 14:18

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023 13:21

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved