Kalau pada hadits sebelumnya disebutkan beberapa keutamaan shaum (puasa), pada hadits ini menerangkan keutamaan yang lain, yaitu: sebagai kafaarah (penebus atau penghapus) dosa seorang hamba.
Bukhari meriwayatkan hadits dari jalur Hudzaifah:
كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: أَيُّكُمْ يَحْفَظُ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الفِتْنَةِ، قُلْتُ أَنَا كَمَا قَالَهُ: قَالَ: إِنَّكَ عَلَيْهِ أَوْ عَلَيْهَا لَجَرِيءٌ، قُلْتُ: «فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ، تُكَفِّرُهَا الصَّلاَةُ وَالصَّوْمُ وَالصَّدَقَةُ، وَالأَمْرُ وَالنَّهْيُ»
“Kami pernah bermajelis bersama ‘Umar, lalu ia berkata: “Siapa di antara kalian yang masih ingat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalah fitnah?” Lalu aku menjawab: “Aku masih ingat seperti yang beliau sabdakan!” ‘Umar bertanya: “Kamu dengar dari beliau atau kamu mendengar perkataan itu dari orang lain?” Aku menjawab: “Yaitu fitnah seseorang dalam keluarganya, harta, anak dan tetangganya. Dan fitnah itu akan terhapus oleh amalan shalat, puasa, sedekah, amar ma’ruf dan nahi munkar”.”
Hadits ini menunjukkan bahwa salah satu amal yang bisa menghapus dosa-dosa adalah puasa. Adapun dosa yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil.
Hadits ini diperkuat dengan hadits-hadits lain yang membiacarakan tentang puasa sebagai kaffarah (penghapus) dosa:
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ
“Shalat lima waktu dan shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadlan ke Ramadlan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia menjauhi dosa besar.” (HR. Muslim)
Demikian pula, “Barangsiapa berpuasa ramadhan sedang ia mengetahui batasan-batasannya serta menjaga diri dari apa yang hendaknya ia jaga maka Allah akan menghapuskan dosanya yang telah lalu.” (HR. Ahmad)
Puasa sunnah pun juga bisa menjadi kaffarah. Sabda Nabi: “Puasa ‘arafah menghapus (kesalahan) setahun dan setahun berikutnya dan puasa ‘asyura` menghapus (kesalahan) satu tahun.” (HR. Ahmad)
Dari beberapa keterangan hadits tersebut, teranglah bahwa puasa bisa menghapus dosa. Menurut catatan Ibnu Hajar Al-Asqalany: “Adapun hadits yang menyatakan bahwa semua amal bisa menjadi kaffarah , melainkan puasa,” maknanya adalah puasa bukan saja seabagai kaffarah tapi ada tambahan pahala. Puasa yang akan mendapat ganjaran seperti ini adalah puasa yang ikhlas, selamat dari riya’, berbagai kotoran (hati.)” (Fath al-Baary, IV/131).
Jadi, puasa bisa menghapus dosa-dosa kecil. Selama, dilakukan dengan ikhlas dan bersih dari riya dan kotoran maknawi yang bisa merusak nilainya. (Aza)