Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Risalah

Syarat Sahnya Puasa

05/04/2020
in Risalah
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Sebelum menjelaskan tentang syarat puasa, terlebih dahulu dikemukan pengertian dari kata “syarath”. Imam Al-Jurjani dalam kitab “At-Ta’rifaat” (I/125) menulis bahwa Syarat adalah sesuatu yang keberadaannya menjadi penentu bagi sesuatu yang lain. Posisinya di luar subtansinya.

Dalam pengertian yang sederhana, syarath adalah sesuatu yang menentukan ketetapan suatu hukum dengan keberadaannya. Misalnya, wudhu. Wudhu ini adalah syarat bagi shalat. Tidak sah shalat seseorang tanpa adanya wudhu sebelumnya.

Baik. Setelah menjelaskan pengertian syarat, sekarang penulis akan menerangkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang hendak menunaikan ibadah puasa. Dalam buku “al-Fiqhu al-Manhajy” disebutkan tiga perkara.

Pertama, Islam. Maka tidak sah puasanya orang kafir walau bagaimana pun kondisinya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 183 ditegaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa,”. Pada ayat ini, yang dipanggil untuk menjalankan perintah puasa adalah orang-orang beriman, bukan yang lainnya.

Kedua, berakal. Maksudnya, bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah; mana yang baik dan mana yang buruk alias duah dewasa.

Oleh karena itu, tidak sah puasanya orang gila, anak kecil yang belum mengerti syariat puasa karena tidak ada niat di dalamnya. Sedangkan anak kecil yang sudah mengerti dan bisa niat, maka sah puasanya.

Dalil dari syarat ini adalah hadits berikut, “Diangkatlah pena dari tiga golongan: Orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia remaja (baligh), dan orang gila hingga ia berakal (sembuh).” (HR. Tirmidzi)

Ketiga, terbebas dari uzur yang menghalangi atau membolehkannya untuk tidak berpuasa.Yaitu haidh atau nifas bagi wanita, atau orang pingsan dan gila pada siang hari itu.

Jadi, syarat sahnya puasa ada 3 macam: beragama Islam, berakal (sudah baligh) dan bersih dari berbagai uzur yang menghalanginya berpuasa. (Aza)

Rekomendasi Berita

3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya
Headline

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Risalah

Kuatkan Jiwamu dalam Ibadah dan Bersungguh-sungguhlah!

06/12/2022
makanan minuman penghuni neraka
Risalah

Histerisnya Teriakan Penghuni Neraka, Menjerit dan Meraung-raung Kesakitan

05/12/2022
Hubungan Iman dan Puasa
Risalah

Bukan Allah yang Meninggalkanmu, Mungkin Anda yang Menjauh

11/11/2022
Iri, Hasad atau Dengki (1): Penyakit Hati Memusuhi Nikmat Allah dan Akan Rugi Selamanya
Headline

Iri, Hasad atau Dengki (1): Penyakit Hati Memusuhi Nikmat Allah dan Akan Rugi Selamanya

09/11/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved