Oleh: Herry M Joesoef
Di dalam komunitas masyarakat muslim, untuk urusan amal shalih, dikenal istilah infak dan sedekah. Apa persamaan dan perbedaannya?
Jamak di masjid-masjid kita menemui kotak amal dengan beragam peruntukan. Ada yang tetulis “Infak”, ada juga yang tertulis “Sedekah”. Ada persamaan, ada pula perbedaannya.
Untuk mengetahui persamaan dan perbedaannya, mari mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang itu disebutkan pengertian infak dan sedekah. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Adapun sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Antara infak dan sedekah pada satu sisi terdapat persamaan, di sisi yang lain terdapat perbedaan. Sedangkan persamaan lainnya, peruntukkan dana keduanya dikeluarkan untuk kemaslahatan umum.
Sedangkan perbedaan antara infak dan sedekah terletak pada ruang lingkupnya. Infak dibatasi bentuknya hanya berupa harta benda kekayaan; sedangkan sedekah, meliputi harta dan nonharta. Dengan demikian, sedekah memiliki objek yang lebih umum dan lebih luas dibandingkan dengan infak. Sedekah menyangkut juga yang nonharta, antara lain, tutur kata yang baik, membantu secara fisik, dan senyuman yang tulus.
Adalah Rasulullah Sahallalhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap yang makruf adalah sedekah). Di antaranya adalah: menolong yang sedang butuh, memerintahkan kepada kebaikan, melarang yang mungkar, dan bertutur kata yang baik.
Di era serangan wabah Covid-19 ini, infak dan sedekah adalah momentum yang baik untuk dilaksanakan, membantu mereka yang membutuhkan. Jika kita punya uang, berilah uang. Jika kita punya ide dan tenaga, berikanlah untuk mencari solusi pada mereka yang terdampak. Jika pun kita tidak mampu memberi dalam bentuk uang, ide, dan tenaga, maka bersikap santun, dengan memberi senyuman, kepad sesama adalah sesuatu yang sangat dipujikan. (HMJ)