Jika ada pasangan suami istri sebelum shubuh berhubungan intim kemudian belum sempat mandi sampai azan shubuh dikumandangkan, maka bagaimana hukum puasanya?
Ada yang berpendapat bahwa puasanya tidak sah. Namun, pendapat ini terbantahkan oleh pandangan jumhur ulama yang tidak mewajibkan mandi junub sebelum fajar dan tetap menshahkan puasanya.
Adapun dalil yang dijadikan argumentasi adalah sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى الْبَابِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُصْبِحُ جُنُبًا، وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَأَنَا أُصْبِحُ جُنُبًا، وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ، فَأَغْتَسِلُ وَأَصُومُ» ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ لَسْتَ مِثْلَنَا قَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ، فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ: «وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ، وَأَعْلَمَكُمْ بِمَا أَتَّبِعُ»
Dari Aisyah Seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara beliau berdiri di depan pintu: “Wahai Rasulullah sesungguhnya saya pada suatu pagi dalam keadaan junub dan saya ingin berpuasa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan aku pernah pada suatu pagi dalam keadaan junub dan ingin berpuasa, lalu aku mandi dan berpuasa.”
Kemudian orang tersebut berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau tidak seperti kami, Allah telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam marah dan berkata: “Demi Allah aku berharap menjadi orang yang paling takut di antara kalian kepada Allah, dan orang yang paling mengerti apa yang aku ikuti.” (HR. Abu Dawud)
Bahkan, Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan cerita Aisyah:
أَشْهَدُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلاَمٍ، ثُمَّ يَصُومُهُ
“Aku bersaksi tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa apabila Beliau pada pagi hari masih dalam keadaan junub setelah berhubungan tanpa mengeluarkan sperma, maka Beliau meneruskan puasanya.”
Dari keterangan ini, nyatalah bahwa puasa suami istri yang sedang junub dan belum mandi saat shubuh tetap sah. Kasus wanita yang putus haidhnya pada malam hari kemudian belum sempat mandi hingga azan shubuh dikumandangkan, masuk dalam kategori ini. (Aza)