Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Risalah

Bagaimana Panduan Saum, Tarawih, Iktikaf dan Idul Fitri di Tengah Pandemi?

Oleh Ahmad ZR
Kamis, 23/04/2020 12:19
Ilustrasi suasana Ramadhan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Foto: Suandri Ansah/Indonesiainside.id

Ilustrasi suasana Ramadhan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Foto: Suandri Ansah/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Umat Islam di seluruh dunia akan memasuki bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, di bulan yang penuh rahmat, ampunan dan keberkahan ini umat Islam harus mengoptimalkan waktunya untuk memperbanyak ibadah dan amal shalih.

Lantas, bagaimana mengoptimalkan waktu di bulan Suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19? Terutama dalam menjalankan ibadah saum (puasa), salat Tarawih, iktikaf dan Idul Fitri dalam kondisi pandemi, berikut keterangan yang dihimpun dari Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (DH PP Persis).

“Pertama, shaum Ramadhan hukumnya wajib kecuali bagi yang sakit, safar dan muthiq (dapat tapi payah). Kedua, bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan payah jika melaksanakan saum Ramadhan termasuk kategori muthiq, yaitu diganti dengan fidyah,” demikian dikutip dari panduan ibadah dalam kondisi Covid-19 DH PP Persis, Kamis (23/4).

Ketiga, dalam situasi dan kondisi masih terkendali (zona kuning), salat Tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan. Keempat, adapun salat Tarawih dalam situasi pandemi Covid 19 tidak terkendali (zona merah), hukumnya tetap sunat dan dilaksanakan di rumah. “Kelima, apabila iktikaf tidak memungkinkan di masjid jami, maka tidak dapat dilaksanakan di rumah,” tulisnya.

Baca Juga:

Blusukan ke Masjidil Haram, Menag Cek Jamaah yang Tawaf dan Iktikaf Sampai Tengah Malam

Sebagian Shalat Tarawih Sebaiknya Dilakukan Juga di Rumah, Kenapa?

Mendahulukan zakat fitrah dalam kondisi pandemi Covid-19

Pertama, zakat fitrah diberikan pada hari Idul Fitri kepada mustahiq, mulai terbit fajar sampai sebelum shalat Iedul Fitri. Kedua, dalam kondisi pandemi Covid-19, pendistribusian zakat fitrah kepada mustahiq sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan, tidak termasuk zakat fltrah melainkan shadaqah biasa. “Ketiga, dalam kondisi pandemi Covid-19, kaum muslimin dianjurkan untuk memperbanyak infaq dan shadaqah,” tulisnya.

Idul Fitri dalam kondisi pandemi Covid-19

Pertama, Idul Fitri termasuk syiar yang harus ditegakkan dan diagungkan. Kedua, salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang dilaksanakan secara berjamaah. “Ketiga, dalam kondisi pandemi Covid 19 masih terkendali (zona kuning), maka salat Idul Fitri tetap dilaksanakan sesuai syariat dengan memperhatikan protokol kesehatan. Keempat, dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak terkendali (zona merah), salat Idul Fitri tidak dilaksanakan,” demikian penjelasan dari DH PP Persis yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Hisbah, KH Muhammad Romli dan Sekretaris Dewan Hisbah KH Zae Nandang. (PS)

Tags: iktikafpanduansaumTarawih
Previous Post

BNPB Terbitkan Protokol Mudik dan Pulang Kampung

Next Post

Sedang Asyik Minum Tuak, Pencuri Motor tak Berkutik Ditangkap Polisi

Rekomendasi Berita

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye
Headline

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023
10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran
Headline

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya
Headline

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Risalah

Kuatkan Jiwamu dalam Ibadah dan Bersungguh-sungguhlah!

06/12/2022
makanan minuman penghuni neraka
Risalah

Histerisnya Teriakan Penghuni Neraka, Menjerit dan Meraung-raung Kesakitan

05/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Unik Upaya Komunitas Anak Muda NU di Gelora Delta Sidoarjo

Unik Upaya Komunitas Anak Muda NU di Gelora Delta Sidoarjo

08/02/2023 08:03
Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023 00:15
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023 22:54
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023 22:49

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved