Indonesiainside.id, Jakarta – Umat Islam di seluruh dunia akan memasuki bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriyah. Meskipun di tengah pandemi Covid-19, di bulan yang penuh rahmat, ampunan dan keberkahan ini umat Islam harus mengoptimalkan waktunya untuk memperbanyak ibadah dan amal shalih.
Lantas, bagaimana mengoptimalkan waktu di bulan Suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19? Terutama dalam menjalankan ibadah saum (puasa), salat Tarawih, iktikaf dan Idul Fitri dalam kondisi pandemi, berikut keterangan yang dihimpun dari Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (DH PP Persis).
“Pertama, shaum Ramadhan hukumnya wajib kecuali bagi yang sakit, safar dan muthiq (dapat tapi payah). Kedua, bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan payah jika melaksanakan saum Ramadhan termasuk kategori muthiq, yaitu diganti dengan fidyah,” demikian dikutip dari panduan ibadah dalam kondisi Covid-19 DH PP Persis, Kamis (23/4).
Ketiga, dalam situasi dan kondisi masih terkendali (zona kuning), salat Tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan. Keempat, adapun salat Tarawih dalam situasi pandemi Covid 19 tidak terkendali (zona merah), hukumnya tetap sunat dan dilaksanakan di rumah. “Kelima, apabila iktikaf tidak memungkinkan di masjid jami, maka tidak dapat dilaksanakan di rumah,” tulisnya.
Mendahulukan zakat fitrah dalam kondisi pandemi Covid-19
Pertama, zakat fitrah diberikan pada hari Idul Fitri kepada mustahiq, mulai terbit fajar sampai sebelum shalat Iedul Fitri. Kedua, dalam kondisi pandemi Covid-19, pendistribusian zakat fitrah kepada mustahiq sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan, tidak termasuk zakat fltrah melainkan shadaqah biasa. “Ketiga, dalam kondisi pandemi Covid-19, kaum muslimin dianjurkan untuk memperbanyak infaq dan shadaqah,” tulisnya.
Idul Fitri dalam kondisi pandemi Covid-19
Pertama, Idul Fitri termasuk syiar yang harus ditegakkan dan diagungkan. Kedua, salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang dilaksanakan secara berjamaah. “Ketiga, dalam kondisi pandemi Covid 19 masih terkendali (zona kuning), maka salat Idul Fitri tetap dilaksanakan sesuai syariat dengan memperhatikan protokol kesehatan. Keempat, dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak terkendali (zona merah), salat Idul Fitri tidak dilaksanakan,” demikian penjelasan dari DH PP Persis yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Hisbah, KH Muhammad Romli dan Sekretaris Dewan Hisbah KH Zae Nandang. (PS)