Indonesiainside.id, Jakarta – Calon jemaah haji (Calhaj) 1441 H/2020 M yang tidak berangkat tahun ini otomatis menjadi jamaah haji 1442 H atau 2021 M. Hal ini disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (2/6).
“Jamaah haji yang telah melunasi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021,” ujar Fachrul.
Sementara, bagi jamaah yang telah melakukan setoran pelunasan Bipih akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaatnya akan diberikan kepada jamaah haji paling lama 30 hari sebelum pemberangkatan jamaah haji 1442 H.
“Jadi, saya garis bawahi pemanfaatannya diberikan kepada perorangan karena nilainya berbeda, seperti di Aceh uang mukanya Rp6 juta, sedangkan yang paling tinggi Rp16 juta dari Makassar. Oleh sebab itu, nilai manfaatnya diberikan kembali kepada mereka berdasarkan jumlah Bipih yang dibayarkan,” katanya.
Setoran Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji jika yang bersangkutan membutuhkan. Bersamaan dengan terbitnya KMA, Bipih dapat dikembalikan oleh Kementerian Agama daerah dan gubernur dapat mengusulkan siapa saja yang perlu berangkat haji.
“Hal yang sama berlaku bagi petugas dan pembimbing jamaah haji atau umrah, statusnya batal. Bipih yang dibayarkan akan dibayarkan, KBIH pun dapat mengusulkan nama pembimbing pada haji mendatang dan dana Bipih dikembalikan,” tuturnya.(EP)