Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Risalah

Waketum Persis: Keputusan Menag Sudah Tepat, Ibadah Haji Syaratkan Istita’ah

OlehAhmad ZR
Selasa, 02/06/2020 - 19:27
Ustaz Jeje Zainudin

Ustaz Jeje Zainudin. Foto: Youtube

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 tentang keberangkatan jamaah haji Indonesia dibatalkan. Keputusan tersebut mempertimbangkan Covid-19 masih menjadi pandemi dan aspek kesehatan jemaah.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustaz Jeje Zainudin menilai, secara syar’i, pemerintah punya kewenangan untuk menetapkan keputusan terdebut. Pasalnya, ibadah haji disyaratkan harus istita’ah.

“Istita’ah itu termasuk kesehatan, jaminan keamanan dan keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji,” kata Ustaz Jeje kepada Indonesiainside.id, Selasa (2/6).

Menurutnya, dengan musim pandemi yang belum selesai di Indonesia tentu sangat berisiko terjadinya penularan yang meluas kepada para jamaah haji. Maka, keputusan pembatalan itu suatu yang bisa dipahami dan diterima oleh masyarakat.

Baca Juga:

Dirjen Pendis: Guru Harus Berjuang agar Siswa Kuasai Digital

DPR Minta Calon Jamaah Haji 2021 Jadi Prioritas Diberi Vaksin Covid-19

Bio Farma Terima Sertifikat Halal Vaksin Sinovac dari Kemenag

“Adapun masalah uang ongkos haji para jamaah telah diatur pula, yaitu disimpan sebagai persiapan keberangkatan tahun depan. Namun uang itu dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), di mana hasilnya akan di-sharing dengan para jamaah haji dan akan diberikan satu bulan sebelum keberangkatan tahun depan,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menilai, Keputusan Menteri Agama (KMA) 494/2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah Haji 2020 M/1441 M merupakan keputusan aneh. Dalam UU tentang Haji, keputusan tentang haji harus dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR.

Apalagi, kata dia, pemerintah Arab Saudi minta agar pemerintah Indonesia menunggu keputusan dari Saudi karena Covid-19 masih menjadi pandemi. Iskan menilai, Menag terlalu cepat mengambil keputusan.

“Mudah-mudahan tidak merusak hubungan bilateral antara kedua negara. Menag kebelet banget sih, sampai dengan pimpinan komisi VIII aja tidak ada WA (whatsapp) atau telepon,” kata Iskan kepada Indonesiainside.id, Selasa (2/6).

Isman menduga ada hal yang ditutup-tutupi oleh Menag. Pasalnya, sebelum pengumuman keputusan tersebut dan penerbitan KMA 494/2020, Menag tidak ada komunikasi sama sekali dengan DPR.

“Buru-buru seperti itu membuat banyak tanda tanya ada apa? Kenapa tidak mau bahas (bersama) DPR, berarti ada yang disembunyikan, ini yang belum kita tahu,” ujarnya. (02/GUS).

Topik Terkait: Fachrul Razihaji 2020 batalIbadah HajiJeje ZainudinkemenagPersis
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Baca Tiga Surah Ini, Allah Akan Menjamin Keselamatan

Kita Perlu 3M Plus Muhasabah, Muraqabah, dan Taqarrub

09/01/2021 - 03:49

Awal Tahun 2021 ditandai dengan lonjakan kasus tertinggi kasus Covid-19. Dalam tiga hari berturut-turut, tercatat rekor kasus selama ini. Upaya...

Akar Tidak Kuat, Pohon Pun Tumbang Diterjang Angin Kencang

Menyingkirkan Duri di Jalan: Menghilangkan Gangguan terhadap Muslim

27/12/2020 - 13:21

Menyingkirkan gangguan di jalan adalah bagian paling bawah dari keimanan. Namun, cabang iman yang paling tinggi atau yang paling pokok...

Deradikalisasi di Menag, Siapa yang Disasar?

Sejarah Bangsa Membuktikan Islam Menjadi Inspirasi, Aspirasi dan Solusi

27/12/2020 - 12:33

Ajaran Islam adalah ajaran yang univerdal dan konfrehensif. Dia adalah ajaran sebagai rahmatan lil'alamin, sebagaimana Rasulullah SAW juga diutus sebagai...

Empat Wanita Suci: Maryam, Ibunda Nabi Isa Alaihis Salam (2)

Ibu di Balik Para Ulama dan Tokoh Besar Islam

27/12/2020 - 11:12

Selain Ummul Mukminin atau para isteri Rasulullah SAW, juga ibu dan kaum ibu yang mengasuh Baginda Nabi, ada sederet wanita...

Museum Al Qur’an Terbesar di Dunia Kembali Dibuka

Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Mumtahanah Ayat 8

25/12/2020 - 18:00

Dalam Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI dalam Tafsir Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah Ayat 8, bahwa Allah tidak melarang kamu berbuat baik...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kasus Kerumunan Viens Boys, Polisi: Kalau Ada Ajakan Berarti Pidana

Kasus Kerumunan Viens Boys, Polisi: Kalau Ada Ajakan Berarti Pidana

26/01/2021 - 06:30
Dipecat Chelsea, Frank Lampard Curhat Begini

Dipecat Chelsea, Frank Lampard Curhat Begini

26/01/2021 - 06:19
Desa Jaranih dan Masiraan di Hulu Sungai Tengah Membutuhkan Bantuan akibat Banjir

Musibah, Sebuah Makna di Balik Peristiwa

26/01/2021 - 00:05
Habib Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

Habib Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

25/01/2021 - 23:32
Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim terkait Konten Rasis

Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim terkait Konten Rasis

25/01/2021 - 23:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi