Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Risalah

Nasihat untuk Para Wartawan Muslim

Oleh Azhar Azis
Sabtu, 04/07/2020 02:21
Tim jurnalis Anadolu, Turki, bekerja dengan peralatan dan pakaian pelindung khusus sebagai tindakan pencegahan terhadap virus corona (Covid-19) selama wawancara eksklusif di Yerusalem (15/4/2020). Agensi Aanadolu/Mostafa Alkharouf

Tim jurnalis Anadolu, Turki, bekerja dengan peralatan dan pakaian pelindung khusus sebagai tindakan pencegahan terhadap virus corona (Covid-19) selama wawancara eksklusif di Yerusalem (15/4/2020). Agensi Aanadolu/Mostafa Alkharouf

FacebookTwitterWhatsapp

Seorang wartawan bertanya kepada ustadz tentang hukum profesi yang digelutinya.

Bolehkah bekerja menjadi wartawan dalam Islam? Demikian inti pertanyaannya yang ditujukan kepada Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah.

Ustadz yang juga alumnus universitas di Madinah itu menjawab bahwa apa yang ia sampaikan hanya sebagai saran. “Kondisi saya sama sebagaimana yang lain, sama-sama baru belajar. Semoga Allah melimpahkan taufiq bagi kita,” jawabnya seperti dilansir situs Konsultasisyariah.com.

Pertama, ia mengatakan bahwa menyampaikan informasi yang tidak sesuai realita termasuk perbuatan tercela bahkan dosa besar. Apalagi ketika informasi itu tersebar ke semua penjuru melalui media.

Baca Juga:

Masyarakat Lembata Diajak Bijak Bermedsos

Ribuan Bhabinkamtibmas Polda Riau Dapat Bekal Literasi Digital

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan beberapa kejadian luar biasa dalam mimpinya. Salah satunya, beliau melihat ada orang yang mulutnya disobek ke samping kanan dan kiri hingga ke tengkuk. Demikian pula hidungnya dirobek ke atas hingga ke tengkuk. Ketika beliau bertanya kepada malaikat yang mendampingi beliau, mereka menjawab:

فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَغْدُو مِنْ بَيْتِهِ فَيَكْذِبُ الْكَذْبَةَ تَبْلُغُ الآفَاقَ

Itu adalah orang yang berangkat dari rumahnya lalu menyebarkan kedustaan hingga menyebar ke ufuq (seluruh penjuru dunia). (HR. Ahmad 20094 & Bukhari 7047)

Hadis ini berlaku bagi siapa pun terutama yang paling berkepentingan adalah mereka yang berprofesi menyebarkan berita dan informasi. Karena itu, jika ada nara sumber yang menghendaki dilakukan penyimpangan kebenaran, tentu saja tidak boleh dilayani.

“Karena kita dilarang untuk saling tolong menolong dalam maksiat,” katanya.

Ada dua hal yang perlu dibedakan, yakni menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita dan tidak menyampaikan sesuatu yang sesuai realita.

Nomor 1 statusnya dusta, sementara nomor 2 bukan dusta. Karena diam saja, tidak bisa dinilai dusta maupun tidak. Ada kaidah yang dinisbahkan kepada Imam as-Syafi’i:

لا يُنسَب إلى ساكت قولٌ

“Orang yang diam tidak bisa disebut bicara.” (al-Asybah – as-Suyuthi, 142)

Artinya, tidak menyampaikan apapun, tidak bisa dinilai dusta atau tidak dusta. Jujur atau tidak jujur karena diam saja. Kecuali dalam kondisi tertentu, di mana diam dianggap sama seperti pernyataan, terutama untuk kasus di peradilan.

Kedua, Pekerjaan sebagai penyebar warta bukan termasuk profesi yang ditekankan dalam agama kita.

Di masa sahabat, profesi ini kebanyakan dilakuakan oleh orang yang imannya lemah. Termasuk orang-orang munafiq. Karena melalui berita, mereka bisa mengacaukan suasana madinah.

Allah berfirman,

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Apabila datang kepada mereka suatu berita yang menyangkut tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyebarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka..” (QS. an-Nisa: 83)

Artinya, andaikan mereka tidak langsung menyebarkan berita itu, namun dikosultasikan dulu ke ulama atau pemerintah, tentu suasana di masyarakat akan lebih bisa dikondisikan.

Di ayat lain, Allah memberikan ancaman,

لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا

Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar yang membuat gempar di Madinah, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar. (QS. al-Ahzab: 60).

Ayat-ayat ini memberikan pelajaran, tidak semua berita layak untuk disebarkan. Apalagi ketika berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Termasuk ketegangan antara rakyat dengan pemerintah.

“Dan saya kira, ini sudah menjadi kode etik jurnalistik,” jawabnya.

Ketiga, semakin jauh dari zaman kenabian, potensi terjadinya penyimpangan dalam bekerja sangat besar. Hampir semua profesi dan sumber pendapatan tidak lepas dari masalah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“Sungguh akan datang satu zaman di tengah manusia, seseorang tidak lagi peduli dengan harta yang dia ambil, apakah dari harta halal ataukah dari harta haram.” (HR. Ahmad & Bukhari)

Kalau sudah berurusan dengan pekerjaan, umumnya orang sulit untuk diajak peduli terhadap masalah halal haram. Karena itu, ketika ada orang yang bertanya mengenai status pekerjaan, saya berharap semoga ini tanda bahwa penanya dikecualikan dari kondisi umumnya masyarakat seperti yang disinggung dalam hadis di atas.

Penjelasan di atas bukan mengarahkan Anda untuk serta merta meninggalkan profesi wartawan. Namun setidaknya dengan memahami pertimbangan di atas, kita bisa memahami potensi resikonya. Sehingga perlu kehati-hatian, agar tidak menjadi sumber masalah di akhirat.

Saran dia, sekiranya potensi di atas bisa diminalisir, dan wartawan bisa memberikan pengaruh baik terhadap lingkungan kerja maupun masyarakat pada umumnya, tidak salah jika profesi ini tetap dipertahankan.

Saran lain, penanya diminta sebaiknya lebih fokus pada berita yang bermuatan edukasi, seperti sains, teknologi, peluang bisnis, dokumentasi, dan semacamnya.

Keempat, perlu ingat bahwa sengketa dan permusuhan itu sangat melelahkan. Itu pun jika belum selesai akan dilanjut di akhirat. Karena itu, ketika terjadi ketegangan, upayakan sebisa mungkin tidak meninggalkan masalah sebelum berpisah. (Aza/ Konsultasi Syariah)

Tags: beritaberita bohongbuzzerhoaksMunafikpewartaprofesi wartawanWartawan
Previous Post

Gubernur Gorontalo Larang Warga Tinggal di Rumah akibat Banjir Bandang

Next Post

Dahlan Iskan Harap IVLP Tetap Dilanjutkan

Rekomendasi Berita

3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya
Headline

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Risalah

Kuatkan Jiwamu dalam Ibadah dan Bersungguh-sungguhlah!

06/12/2022
makanan minuman penghuni neraka
Risalah

Histerisnya Teriakan Penghuni Neraka, Menjerit dan Meraung-raung Kesakitan

05/12/2022
Hubungan Iman dan Puasa
Risalah

Bukan Allah yang Meninggalkanmu, Mungkin Anda yang Menjauh

11/11/2022
Iri, Hasad atau Dengki (1): Penyakit Hati Memusuhi Nikmat Allah dan Akan Rugi Selamanya
Headline

Iri, Hasad atau Dengki (1): Penyakit Hati Memusuhi Nikmat Allah dan Akan Rugi Selamanya

09/11/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023 22:08
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023 20:00
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023 19:36
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023 19:32

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved