Dalam shalat berjamaah, menjadi makmum pun ada ilmunya. Makmum tidak serta merta hanya berdiri di belakang imam, dan mengikuti gerakan shalat sesuai dan setelah imam.
Misalnya, posisi makmum atau tempat berdirinya dalam barisan shalat pun masing-masing memiliki keutamaan. Dalam hal ini, posisi paling utama bagi seorang makmum adalah di shaf pertama. Dan yang paling utama di shaf pertama adalah berdiri tepat di samping kanan (belakang) imam. Demikian juga di shaf kedua, jika pada shaf pertama telah terisi.
Keutamaan menjadi makmum pada posisi tersebut di atas, dikatakan dalam sebuah hadits, Allah dan para Malaikat-Nya mendoakan mereka yang berada di shaf terdepan. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya mendoakan (orang yang shalat di) shaf pertama.” Para sahabat bertanyua: “Wahai Rasulullah, di shaf kedua juga?” … dan pada ketiga kalinya Rasulullah SAW menjawab: “juga pada shaf kedua.” (HR Ahmad no 21760, at Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir, 8/174, dengan sanad yang baik)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah shaf pertama dan sebutuk-buruknya adalah shaf terakhir. Sedangkan sebaik-bak shaf wanita adalah shaf terakhir dan seburuk-buruknya adalah shaf pertama.” (HR Muslim, no 440)
Adapun dalil bagi posisi terbaik bagi makmum yang berada di sisi samping kanan imam adalah, sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya mendoakan orang-orang yang menempati shaf-shaf di sebelah kanan.” (HR Abu Dawud, no 676)
Berdiri Sendirian
Di bagian lain, makmum tidak dibolehkan berdiri sendirian di belakang sebuah barisan. Jika ia tetap memilih untuk melakukannya, maka tidak ada shalat baginya. Rasulullah SAW bersabda:
“Ulangilah shalatmu, karena tidak ada shalat bagi seseorang yang bediri menyendiri di belakang suatu barisan.” (HR Ibnu Majah no 1003, Ahmad no 15862, dengan sanad yang baik)
Tidak Ada Shalat saat Shalat Wajib Dimulai
Seseorang yang hendak mengerjakan shalat sunnah menjelang iqamah dukumandangkan, sebaiknya memperhitungkan waktu. Sebab, jika shalat wajib sudah mulai dilaksanakan, maka gugurlah shalat sunnah yang sedang dikerjakan. Artinya, shalat sunnah yang dikerjakan pada saat shalat wajib telah dimulai, maka shalat sunnah tersebut harus dihentikan, atau segera diselesaikan.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika shalat wajib telah dimulai, maka tidak ada lagi shalat, kecuali shalat wajib.” (HR Muslim, no 710)
Bacaan al-Fatihah Makmum
Makmum tidak diwajibkan lagi membaca surat al-Fatihah dalam shalat yang bacaan al-Fatihah dan suratnya dibaca keras. Bahkan disunnahkan diam, karena bacaan imam sudah cukup baginya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang mempunyai imam (shalat berjamaah), niscaya bacaan imam menjadi bacaannya.” (HR Ahmad no 14233, Ibnu Majah no 850)
Sebelum shalat, hendaknyalah makmum meluruskan shaf dengan ukuran menyamakan tumit jamaah di samping kanan dan kiri. Dalam hal ini, imam dianjurkan meluruskan shaf dengan mengucapkan “sawwuu sufuufakum” (luruskanlah shaf kalian). (Aza)