Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Risalah

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Dinikahi?

Oleh MB Setiawan
Jumat, 15/10/2021 08:02
Ilustrasi seorang wanita hamil (Pixabay)

Ilustrasi seorang wanita hamil (Pixabay)

FacebookTwitterWhatsapp

Seringkali terjadi kasus di mana pasangan laki-laki perempuan hamil di luar nikah kemudian, karena alasan malu dan lain sebagainya, akhirnya dinikahkan. Bolehkah wanita demikian dinikahi?

Terkait masalah menikah dengan wanita hamil di luar nikah dengan pasangan yang menghamilinya, para ulama ahli fikih berbeda pendapat.

Madzhab Maliki, Hanafi dan Abu Yusuf berpendapat bahwa wanita demikian tidak boleh dinikahi sebelum ia selesai melahirkan anaknya. Pendapat ini berdasarkan pada hadits berikut:

لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ

Baca Juga:

Covid-19 Tingkatkan Risiko Lahir Mati Lebih Besar pada Wanita Hamil

Perempuan Tak Pernah Hamil dan Menyusui Berisiko Kena Kanker Payudara, Ini Alasannya

“Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan.” (HR. Abu Dawud)

Sa’id bin Musayyab Rahimahullah pernah meriwayatkan kasus serupa bahwa ada seorang lelaki menikahi perempuan. Ketika malam pertama, didapati bahwa pasangannya itu sedang hamil. Kemudian, masalah ini disampaikan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian beliau memisahkan (menceraikan) keduanya.

Sedangkan Madzhab Syafi’i dan Hanbali Rahimahumallah berpendapat bahwa boleh menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Alasannya adalah hadits berikut:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الحَجَرُ

“Anak itu milik pemilik kasur (suami) sedangkan lelaki pezina baginya adalah batu (dirajam).” (HR. Bukhari) Karena anak yang dihasilkan di luar nikah nasabnya tidak jelas, maka wanita yang sedang mengandungnya boleh dinikahi. Tapi, anak dari hasil di luar nikah, tidak memiliki nasab.

Ustadz Abdul Qadir Hassan ketika ditanya mengenai hukum menikahi wanita hami, khususnya yang di luar nikah, juga mengemukakan beberapa pendapat ulama: Pertama, ada yang berpendapat boleh menikahinya. Mengapa demikian? Karena tidak ada keterangan yang melarangnya, sementara ayat dalam surah Ath-Thalaq menurut golongan ini ditujukan kepada perempuan hamil dari seseorang yang sebelumnya dinikahi orang lain.

Kedua, berpendapat tidak boleh. Karena seorang perempuan hami di luar nikah idak boleh dinikahi sampai ia melahirkan sebagaimana keterangan di atas tadi. Dasarnya adalah surah Ath-Thalaq ayat 4. Mengapa? Karena ayat ini tidak membatasi yang hamil dari suaminya atau di luar nikah.

Kalau pendapat beliau sendiri, “Maka dalam hal tersebut, lebih baik dan lebih selamat ditunggu sampai perempuan itu melahirkan anak.” (Kata Berjawab, I, 2004: 424, 425)

Ada kasus lain yang perlu diangkat terkait dengan kasus serupa. Pada tahun 1963, saat suhu politik dalam negeri sedang memanas, ada banyak orang yang datang ke ibu kota menjadi gelandangan. Bahkan banyak yang hidup bersama –lawan jenis—tanpa ikatan pernikahan padahal melakukan hubungan suami-istri. Melihat kondisi demikian, pengurus Masjid Al-Azhar yang dipimpin Buya Hamka merasa prihatin dengan kejadian ini. Akhirnya masalah ini didiskusikan dengan politisi, negarawan dan hartawan.

Amiruddin Siregar ketika bertanya langsung kepada Buya Hamka mengenai masalah ini, Buya menjawab, “Lebih baik mengakhiri keadaan zinah itu dengan melegalisir perkawinan mereka.” Waktu itu Buya menyitir ayat yang mengatakan bolehnya mengawinkan sesama mereka itu. (Perjalanan Terakhir Buya Hamka, 1981: 150, 151) Kemungkinan besar adalah ayat berikut:

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur [24]: 3)

Dikumpulkanlah zakat mal dan fitrah untuk membantu mereka. Trobosan yang dilakukan oleh pengurus Masjid Al-Azhar pada masa itu untuk mengatasi problem gelandangan tersebut adalah menikahkan mereka secara massal dengan nikah cara Islam. Masjid Agung Al-Azhar bekerjasama dengan KUA menyelenggarakan nikah massal. Setelah nikah massal ini, di antara mereka banyak yang kembali pulang kampung.

Dari beberapa keterangan di atas teranglah bahwa ada dua arus dalam masalah ini. Ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak. Kalau pun memilih yang boleh, bukan berarti dibolehkan berzina, sebab itu diharamkan dalam Islam. Maka bagi laki-laki dan perampuan yang bukan mahram diharuskan menjaga diri jangan sampai terjerumus ke dalam masalah seperti ini. (MBS)

Tags: Hamilhamil di luar nikah
Previous Post

Harga Emas Menguat di Level Tertinggi Satu Bulan

Next Post

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai, Perjanjian Dagang RCEP Rugikan Petani dan Buruh

Rekomendasi Berita

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran
Headline

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya
Headline

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Risalah

Kuatkan Jiwamu dalam Ibadah dan Bersungguh-sungguhlah!

06/12/2022
makanan minuman penghuni neraka
Risalah

Histerisnya Teriakan Penghuni Neraka, Menjerit dan Meraung-raung Kesakitan

05/12/2022
Hubungan Iman dan Puasa
Risalah

Bukan Allah yang Meninggalkanmu, Mungkin Anda yang Menjauh

11/11/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023 20:31
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023 19:31
Inkonsistensi Aturan Picu Rendahnya Minat Investasi Tambang

DPR: Presiden Jokowi Jangan Lembek ke Freeport

06/02/2023 18:31
Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved