Ketika seorang muslim hendak shalat Jum’at, kemudian karena halangan syar’i, ia mendapati hanya 1 rakaat shalat Jum’at, bagaimana hukumnya?
Pada dasarnya, shalat Jum’at hukumnya wajib kecuali untuk beberapa yang dikecualikan syariat, seperti: wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir. Karena itulah sedapat mungkin tidak boleh mengabaikannya. Selama masih sehat, laki-laki dan bukan dalam kondisi musafir, maka idealnya tidak menunda-nunda shalat Jum’at hingga tertinggal shalat. Apalagi, ada banyak keutamaan yang akan diperoleh bagi mereka yang lebih dahulu datang ke masjid untuk menunggu shalat.
Kemudian, jika ada kondisi yang memang mengharuskan dia telat karena ada hal-hal yang dibenarkan syariat, maka terkait masalah ini Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab “Minhaajul Muslim” (419) menerangkan bahwa apabila ada orang yang masbuq (tertinggal shalat) satu rakaat dari shalat Jum’at, maka ketika shalat usai, ia harus menambahkan rakaat yang kurang.
Ketika dia sudah melakukannya, berarti telah mendapatkan pahala shalat Jum’at. Artinya juga shalatnya dicatat sempurna. Di antara dalil yang dijadikan argumentasi adalah riwayat Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah dan Nasa’i. Di antaranya, “Barangsiapa mendapati rakaat saja dari shalat, maka dia mendapati shalat seluruhnya.”
Ini sesuai juga dengan dalil umum:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ، فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Pada (gerakan imam) apa saja yang kalian dapati, shalatlah; sedangkan gerakan yang terlewat, lengkapilah.” (HR. Ahmad)
Lalu bagaimana jika orang yang hendak shalat Jum’at kemudian mendapatkan kurang dari satu rakaat? Dalam persoalan ini, beliau menjawab bahwa ketika orang mendapat kurang dari satu rakaat, misalnya hanya dapat sujud terakhir, maka setelah shalat usai, dia berniat dan mengerjakan shalat Zuhur empat rakaat.
Ini dikuatkan oleh riwayat sahabat Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (III: 289):
إِذَا أَدْرَكْتَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَأَضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى، فَإِذَا فَاتَكَ الرُّكُوعُ فَصَلِّ أَرْبَعًا
“Jika engkau mendapati satu rakaat dari Jum’at, maka tambahkan satu rakaat yang lain. Dan jika ketinggalan ruku’ (maksudnya akhir shalat Jum’at), maka shalatlah (zuhur) empat rakaat.”
Jadi, jika ada orang mendapati hanya 1 rakaat shalat Jum’at, maka sempurnakan rakaat yang lain. Adapun yang mendapat hanya dua rakaat, maka kerjakan shalat Zuhur. Yang terbaik adalah orang yang datang cepat ke masjid sehingga mendapati khutbah imam dan shalat yang sempurna. Wallahu a’lam. (MBS)