Menghilangkan bau rokok yang tidak sedap sebelum berdzikir dan bertasbih kepada-Nya, sebelum tadarrus, atau sebelum shalat, setidak-tidaknya jauh lebih disukai.
Sebagaimana disebutkan dalam Kitab Dzikir oleh An-Nawawi, berbicara tentang deskripsi tempat-tempat zikir: Mulutnya juga harus bersih, dan jika ada perubahan, keluarkan dengan siwak, dan jika ada najis di dalamnya, ia membersihkannya dengan air.
Telah dibuktikan dalam Sunnah bahwa para malaikat tersinggung oleh bau. Tidak ada keraguan lagi bahwa merokok adalah bau yang tidak menyenangkan. Para malaikat pun bisa tersinggung dengan bau tidak sedap itu dan tercium dalam ibadah anak-anak Adam.
Hakikatnya, merokok itu dilarang. Sudah banyak fatwa yang membahas bahaya yang ditimbulkan. Karenanya, berhenti disertai dengan taubat kepada Allah SWT jauh lebih baik.
Imam al-Ayni mengatakan dalam komentarnya tentang Sahih al- Bukhari: Saya berkata: Alasan larangan itu adalah untuk menyakiti para malaikat dan merugikan kaum Muslim.
An-Nawawi berkata seluruhnya: Haram bagi orang yang memakan bawang putih, bawang merah, daun bawang, atau lainnya yang baunya tidak sedap, dan baunya tetap, memasuki masjid tanpa keharusan. Ada hadits-hadits shahih dalam hal ini, termasuk hadits dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang makan dari pohon ini – artinya bawang putih – jangan mendekati masjid kami.” Diriwayatkan oleh Al- Bukhori dan Muslim.
Dari Anas, Nabi SAW bersabda: “Siapa pun yang makan dari pohon ini tidak boleh mendekati kami, atau berdoa bersama kami.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Dari Jaber, dia berkata: Nabi SAW mengatakan: “Siapa pun yang makan bawang putih atau bawang merah, biarkan dia menarik diri dari kami, atau biarkan dia keluar dari masjid kami.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Dan dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih dan daun bawang, janganlah dia mendekati masjid kami; Para malaikat dirugikan dengan apa yang disakiti oleh anak-anak Adam.”
Orang-orang kemudian menambahkan rokok pada apa yang mencelakakannya, dan diketahui bahwa rokok tidak muncul kecuali pada abad-abad selanjutnya. Ibnu Abdien berkata, mengutip dari al-Tahtawi: Rokok itu melekat sebagaimana bawang merah dan bawang putih dalam hukum ini.
Syekh Alish Al-Maliki berkata: Tidak ada keraguan bahwa merokok dilarang di masjid dan pertemuan. Karena memiliki bau yang tidak sedap, dan diriwayatkan dari Majmu’ al-Amir dalam Bab al-Jumu’ah: bahwa dilarang mengkonsumsi yang berbau tidak sedap di masjid dan majelis.
Karenanya, lebih baik Anda mencuci mulut dan menggunakan bersiwak saat berzikir dan shalat. Agar kamu tidak mencelakakan para malaikat dan juga orang-orang yang beribadah jika kamu shalat berjamaah. Demikian pula wajib menggunakan siwak dan menghilangkan bau mulut dengan rokok jika mau shalat. Karena miswaak adalah mustahabb di setiap shalat, juga ketika mengubah mulut. (Aza)
Sumber: Islamweb.net