Oleh: Bagas Rizki Ilhami
Indonesiainside.id, Jakarta — Dalam perkembangan teknologi saat ini tentu tidak asing lagi dengan Teknologi Pengenal Wajah (Face Recognition), Pasalnya teknologi ini banyak dipakai produsen ponsel ataupun laptop. Namun di San Francisco teknologi ini melarang keberadaannya.
Keputusan tersebut muncul setelah Dewan Pengawas Kota San Francisco melakukan voting dengan hasil 8-1 untuk disahkannya RUU “Stop Secret Surveillance Ordinance“. Undang-undang tersebut melarang pemerintah kota (termasuk polisi) untuk menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Dilansir dari Engadget, Rabu (15/5), langkah tersebut diajukan oleh Aaron Peskin dalam upaya untuk melindungi hak-hak dan kebebasan sipil. Tujuannya untuk memastikan orang dapat “hidup bebas dari pengawasan pemerintah yang berkelanjutan.” Tak hanya itu, Aaron mengatakan bahwa teknologi pengenalan rentan disalahgunakan serta memperburuk ketidakadilan rasial melalui teknologi.
Meski begitu, undang-undang yang dibuat tidak melarang penggunaan kamera sistem keaman yang sudah ada, seperti kamera untuk tubuh dan ShotSpotter di San Francisco. Namun kedepannya akan diadakan audit tahunan untuk mengetahui bahwa teknologi tersebut efektif dan bekerja dengan semestinya atau tidak.
Dengan keputusan pemerintah tersebut beberapa pendapat kontra bermunculan, Sejumlah orang mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mengajarkan dan mengawasi atas penggunaan teknologi tersebut ketimbang melarang penggunaannya.
“Ini merupakan hal yang konyol untuk menolak kebenaran bahwa teknologi itu dapat digunakan untuk mengamankan bandara dan perbatasan” ujar Jonathan Turley, seorang ahli hukum di Universitas George Washington.
Bagaimanapun juga, teknologi pengenalan wajah merupakan salah satu teknologi yang masih terus berkembang. Di masa depan, teknologi ini akan semakin mampu mendeteksi setiap orang dengan tingkat kesalahan yang semakin minim. (EPJ)