Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Tekno

Unggah ‘Habib Rizieq’ atau ‘LGBT’ Otomatis Hilang di Facebook? Ini Penjelasannya

Urba Adiwijaya
Selasa, 6 Agustus 2019 16:44 WIB
facebook

Ilustrasi pengguna Facebook. Foto: Mother Jones

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Oleh: Ahmad ZR

Indonesiainside.id, Jakarta – Sebagian warganet dan pegiat media sosial mengeluhkan unggahannya di akun Facebook dapat otomatis terhapus dan hilang. Bahkan, jika beberapa kali mengunggah konten serupa, akun tersebut akan dinonaktifkan atau langsung terhapus dari Facebook setelah mendapatkan peringatan.

Di antara kata kunci yang sering membuat konten mereka dihapus Facebook ialah istilah yang berkaitan dengan Habib Rizieq Syihab (HRS), serta; lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Pakar TI dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah menjelaskan, Facebook saat ini telah menggunakan teknologi optical character recognition (OCR).

OCR adalah proses konversi gambar huruf menjadi karakter ASCII yang dikenali oleh komputer. Gambar huruf yang dimaksud dapat berupa hasil scan dokumen, hasil print-screen halaman web, hasil foto, dan lain-lain.

Baca Juga:

Koran Tempo Pendukung LGBT. Waspadalah!!

Al Muzammil Yusuf: 22 Dubes Eropa Pernah Datangi DPR untuk Tolak LGBT Diharamkan

“Melalui teknologi ini, setiap unggahan akan ketahuan di data Facebook. Kalau dia dikategorikan blacklist, maka tulisan, foto apa pun itu, dibaca oleh mesin dan langsung diblok siapa pun yang mengunggahnya,” kata Hermansyah kepada Indonesia Inside di Jakarta, Senin (6/8).

Teknologi tersebut juga hanya mampu membaca data yang dikategorikan ke dalam blacklist (daftar hitam). Facebook awalnya menerima pengaduan dari sekumpulan orang atau komunitas yang merasa keberatan dengan unggahan tersebut.

Setelah itu, jika tidak ada komunitas lain yang memprotes komunitas pelapor tersebut, Facebook akan menerapkan teknologi OCR terhadap konten atau topik sejenis. Dengan begitu, otomatis kata kunci yang berhubungan dengan topik itu akan dilarang oleh Facebook.

Namun, jika sekelompok A melaporkan dan ada kelompok B menyatakan tidak, maka Facebook tidak menggunakan teknologi OCR. “Jadi, bagaimana teknologi Facebook bisa mengenal unggahan itu, karena ada sekumpulan orang yang melaporkan, kita tidak bisa menyalahkan Facebook,” ujarnya.

Melalui teknologi OCR, Facebook juga akan menonaktifkan atau menghapus akun tersebut jika tetap mengunggah konten yang dilarang. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan awal dengan komunitas yang melaporkan ke Facebook.

“Kalau akun bisa hilang, berarti dia melebihi batas posting. Jadi kalau saya punya tiga (Facebook), dua sudah diblok karena sering posting Habib Rizieq,” kata dia. (AIJ)

Tags: facebookLGBTpenghapusan konten
Berita Sebelumnya

Kemenag Ajak Umat Islam Indonesia Shalat Ghaib untuk Mbah Moen

Berita Selanjutnya

Pemkab Gunung Kidul Segera Sosialisasi Pilkades

Rekomendasi Berita

Libatkan Universitas dan Relawan, Kominfo Gelar Training Literasi Digital
Tekno

Libatkan Universitas dan Relawan, Kominfo Gelar Training Literasi Digital

3 Juli 2022
Jerman Apresiasi Kehadiran Pusat Industri Digital Indonesia
Tekno

Jerman Apresiasi Kehadiran Pusat Industri Digital Indonesia

17 Juni 2022
Hyundai Serahkan 42 Unit Mobil Listrik sebagai Kendaraan Resmi Delegasi Presidensi G20
Headline

Pertama di Dunia, Indonesia Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik Terintegrasi

8 Juni 2022
Mobil Listrik Makin Murah Mulai Tahun Depan
Headline

Penjualan Mobil Listrik Melonjak Dua Kali Lipat

31 Mei 2022
Elon Musk Berkunjung ke Indonesia November Mendatang
Tekno

Elon Musk Berkunjung ke Indonesia November Mendatang

16 Mei 2022
Pria Ini Dipecat setelah Menghapus File Penting Perusahaan dari Google Drive
Tekno

Awas, Tak Semua Aplikasi Android dan IoS Aman

23 April 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

05/07/2022 10:51
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved