Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 4 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Tekno

Simak! Ketentuan Perizinan UKM yang Ingin Jualan di Situs Jual Beli

Andryanto S
Selasa, 10 Desember 2019 19:20 WIB
Ilustrasi belanja online. Foto: Istimewa

Ilustrasi belanja online. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta — Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan izin usaha bagi pelaku usaha yang berbisnis di platform market place.

Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan, peraturan diterbitkan untuk mendorong perkembangan e commerce yang berkelanjutan di tanah air. Selain itu, untuk meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor.

“Indonesia perlu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di era teknologi ini. PP PMSE berupaya mengedepankan kepentingan nasional dari peluang perdagangan melalui sistem elektronik yang tengah berkembang dengan cepat, ” jelas Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12).

Salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yaitu perizinan usaha. Para pelaku usaha wajib memiliki izin usaha.

Baca Juga:

Sediakan Solusi Platform Belanja Mudah Diakses, Uniqlo Luncurkan Layanan E-Commerce

UU E-commerce di ASEAN Harus diantisipasi Pemerintah

Pelaku Usaha PMSE terbagi atas pedagang, penyelenggara melalui sistem elektronik (PPMSE) atau market place dan penyedia sarana perantara (PSP). Sementara, pedagang adalah pelaku usaha yang memanfaatkan sarana berdagang daring yang disediakan oleh platform jual beli.

Perizinan usaha bagi pedagang dilakukan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Pengurusan izin sebagaimana yang berlaku saat ini dalam bisnis Iuring (offline).

Bagi pedagang yang telah memiliki izin usaha, misalnya izin usaha industri atau izin usaha mikro, dan sebagainya tidak perlu membuat izin usaha baru. Pedagang dengan skala bisnis UKM yang belum memiliki izin usaha wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Untuk pedagang skala mikro, ketentuan memperoleh izin usaha dianggap telah terpenuhi ketika pedagang melakukan registrasi sebagai pedagang atau mitra pada PPMSE. Pedagang mikro terdaftar diharapkan bisa memudahkan pemerintah melaksanakan tugas pembinaan dan peningkatan kapabilitas UKM.

Petunjuk teknis PP ini nanti akan diturunkan dalam Permendag yang saat ini tengah disusun Kementerian Perdagangan. Proses penyusunan ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Permendag tersebut akan mengatur mengenai mekanisme dan tata cara perizinan PMSE.

Dalam penyusunan Permendag tersebut, tata cara perizinan akan dibuat semudah mungkin dan tidak memberatkan pelaku usaha. Contohnya, pelaku usaha perorangan cukup hanya menyampaikan KTP dan mendaftar melalui OSS. (*/Dry)

Tags: agus suparmantoe-commerceIzin usaha
Berita Sebelumnya

Hukuman Mati Jangan Jadi Wacana

Berita Selanjutnya

Wamenag soal Pembatasan Mahasiswa PAI: Perlu Dipertimbangkan Ulang

Rekomendasi Berita

Libatkan Universitas dan Relawan, Kominfo Gelar Training Literasi Digital
Tekno

Libatkan Universitas dan Relawan, Kominfo Gelar Training Literasi Digital

3 Juli 2022
Jerman Apresiasi Kehadiran Pusat Industri Digital Indonesia
Tekno

Jerman Apresiasi Kehadiran Pusat Industri Digital Indonesia

17 Juni 2022
Hyundai Serahkan 42 Unit Mobil Listrik sebagai Kendaraan Resmi Delegasi Presidensi G20
Headline

Pertama di Dunia, Indonesia Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik Terintegrasi

8 Juni 2022
Mobil Listrik Makin Murah Mulai Tahun Depan
Headline

Penjualan Mobil Listrik Melonjak Dua Kali Lipat

31 Mei 2022
Elon Musk Berkunjung ke Indonesia November Mendatang
Tekno

Elon Musk Berkunjung ke Indonesia November Mendatang

16 Mei 2022
Pria Ini Dipecat setelah Menghapus File Penting Perusahaan dari Google Drive
Tekno

Awas, Tak Semua Aplikasi Android dan IoS Aman

23 April 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Headline

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

04/07/2022 10:33
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

04/07/2022 09:33
Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

03/07/2022 21:46
Sedekah dan Haji

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

03/07/2022 18:56
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved