Indonesiainside.id, Jakarta — Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mewajibkan izin usaha bagi pelaku usaha yang berbisnis di platform market place.
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan, peraturan diterbitkan untuk mendorong perkembangan e commerce yang berkelanjutan di tanah air. Selain itu, untuk meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor.
“Indonesia perlu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di era teknologi ini. PP PMSE berupaya mengedepankan kepentingan nasional dari peluang perdagangan melalui sistem elektronik yang tengah berkembang dengan cepat, ” jelas Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12).
Salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yaitu perizinan usaha. Para pelaku usaha wajib memiliki izin usaha.
Pelaku Usaha PMSE terbagi atas pedagang, penyelenggara melalui sistem elektronik (PPMSE) atau market place dan penyedia sarana perantara (PSP). Sementara, pedagang adalah pelaku usaha yang memanfaatkan sarana berdagang daring yang disediakan oleh platform jual beli.
Perizinan usaha bagi pedagang dilakukan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Pengurusan izin sebagaimana yang berlaku saat ini dalam bisnis Iuring (offline).
Bagi pedagang yang telah memiliki izin usaha, misalnya izin usaha industri atau izin usaha mikro, dan sebagainya tidak perlu membuat izin usaha baru. Pedagang dengan skala bisnis UKM yang belum memiliki izin usaha wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Untuk pedagang skala mikro, ketentuan memperoleh izin usaha dianggap telah terpenuhi ketika pedagang melakukan registrasi sebagai pedagang atau mitra pada PPMSE. Pedagang mikro terdaftar diharapkan bisa memudahkan pemerintah melaksanakan tugas pembinaan dan peningkatan kapabilitas UKM.
Petunjuk teknis PP ini nanti akan diturunkan dalam Permendag yang saat ini tengah disusun Kementerian Perdagangan. Proses penyusunan ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Permendag tersebut akan mengatur mengenai mekanisme dan tata cara perizinan PMSE.
Dalam penyusunan Permendag tersebut, tata cara perizinan akan dibuat semudah mungkin dan tidak memberatkan pelaku usaha. Contohnya, pelaku usaha perorangan cukup hanya menyampaikan KTP dan mendaftar melalui OSS. (*/Dry)