Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Tekno

Aplikasi ‘Peduli Lindungi’ Sudah Bisa Diunduh, Ini Manfaatnya

Oleh Sofian Dwi
Senin, 30/03/2020 17:37
Aplikasi Peduli Lindungi

Aplikasi Peduli Lindungi

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta—Aplikasi “Peduli Lindungi“ yang diinisiasi oleh pemerintah untuk melacak penyebaran virus corona sudah tersedia di Play Store bagi pengguna Android.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan. Lalu bagaimana cara kerja aplikasi ini?

Setelah mengunduh aplikasi “Peduli Lindungi”, Anda akan diarahkan untuk menjadi partisipan. Selanjutnya, untuk menjadi partisipan, Anda harus mengisi nama lengkap dan mendaftarkan nomor ponsel yang Anda gunakan.

Setelah itu, menjaga keamanan, Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS. Kemudian, “Peduli Lindungi” akan meminta persetujuan Anda untuk mengambil data nomor ponsel agar dapat segera menghubungi Anda jika ditemukan adanya riwayat kontak dengan seseorang yang terinfeksi virus corona.

Baca Juga:

Sediakan Tampilan Berbahasa Inggris, Qara’a Kembangkan Artificial Intelligence

Program Tambah Daya di Aplikasi PLN Mobile Berakhir 31 Mei 2022

Terakhir, “Peduli Lindungi” meminta izin untuk mengakses bluetooth, dan pengaturan akun telah selesai, Anda telah berpartisipasi dalam menghentikan penyebaran virus corona.

Karena menggunakan bluetooth, disarankan untuk mengaktifkan mode power sharing. Pastikan “Peduli Lindungi” aktif saat Anda berada di tempat umum.

Cara kerja aplikasi

  • Aplikasi Peduli Lindungi menggunakan bluetooth Anda untuk merekam informasi yang dibutuhkan.
  • Pertukaran data akan terjadi ketika ada gadget lain dalam radius bluetooth yang juga terdaftar di Peduli Lindungi.
  • Peduli Lindungi selanjutnya akan mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP).
  • Hal ini akan membantu ketika orang tersebut tidak dapat mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa saja dia melakukan kontak.
  • Anda akan dihubungi oleh petugas kesehatan jika pernah berada dalam jarak tertentu dengan penderita Covid-19 positif, PDP dan ODP.
  • Peduli Lindungi didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (SD)
Tags: androidaplikasipeduli lindungi
Previous Post

Satgas Covid-19: Hand Sanitizer Bisa Dibuat Sendiri

Next Post

Pemerintah Korea Selatan Bantu Warganya Rp13 Juta Per Keluarga

Rekomendasi Berita

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!
Tekno

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023
Cara China Curi Teknologi Amerika: Spionase Industri
Headline

Cara China Curi Teknologi Amerika: Spionase Industri

24/01/2023
Kominfo akan Blokir Situs yang Berisi Konten Perjudian
Tekno

Tujuh Situs Jual Beli Organ Tubuh Diblokir Pemerintah

14/01/2023
Google tarik 85 adware
Headline

Militer Inggris Gunakan Teknologi Mata-Mata ilegal di Ukraina

05/01/2023
30 ASN Kemenag Dipersiapkan Jadi Trainer Literasi Digital
Tekno

30 ASN Kemenag Dipersiapkan Jadi Trainer Literasi Digital

18/12/2022
SNF 2022: Gen Z Harus Diingatkan, Tekhnologi Bisa Bikin Celaka
Tekno

SNF 2022: Gen Z Harus Diingatkan, Tekhnologi Bisa Bikin Celaka

16/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved