Indonesiainside.id, Jakarta–Google akan membatasi aplikasi Sugar Daddy untuk mengekang konten seksual serta meningkatkan perlindungan terhadap pengguna di bawah umur mulai 1 September. Saat ini ada berbagai aplikasi temu janji yang menawarkan hadiah uang tunai dan berbagai hadiah hadiah untuk ‘memancing’ korban.
Google telah memperbarui bagian kebijakannya yang antara lain juga melarang kandungan seksual khususnya yang melibatkan hubungan seksual dan imbalan uang. Ada beberapa aplikasi kencan ini telah diunduh oleh jutaan kali di Play Store.
Istilah “Sugar Daddy” digunakan untuk merujuk pada hubungan di mana seorang pria menawarkan uang atau hadiah kepada seseorang yang lebih muda dari itu dengan tujuan tertentu seperti seks. Google menjelaskan upaya untuk membatasi aplikasi untuk mengekang aktivitas seksual dan melindungi remaja di bawah umur.
Sebelumnya, masalah ini bukan larangan di Google tetapi berbagai platform semakin berhasil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman terutama di kalangan remaja di bawah umur. Langkah-langkah ini diambil oleh Google ketika Undang-Undang Fosta-SESTA Trump 2018 semakin banyak digunakan untuk mengambil tindakan terhadap platform yang mempromosikan pekerjaan seks online.
Undang-undang ini dibuat untuk memfasilitasi pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap operator situs web ke pengadilan untuk pelanggaran perdagangan seks online. Ini termasuk tuduhan terhadap operator situs web yang memungkinkan pekerja seks berinteraksi dengan pelanggan melalui platform mereka. Jika terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 25 tahun. (Ne)