Indonesiainside.id, Jakarta – Google bakal pecat karyawannya apabila mereka tidak mau ikut vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut menyusul munculnya varian baru virus corona Omicron yang telah menyebar hingga ke 77 negara dunia.
Dalam sebuah memo yang dilansir laman Channel News Asia (CNA), Rabu (15/12), pimpinan Google mengatakan karyawan hanya memiliki tenggang waktu hingga 3 Desember untuk menyatakan status vaksinasi mereka.
Selain itu, karyawan juga harus mengunggah dokumentasi yang menunjukkan bukti atau dapat mengajukan pengecualian medis apabila tidak bisa melakukan vaksinasi.
Setelah tanggal yang sudah ditentukan itu, Google mengatakan akan menghubungi karyawan yang belum mengunggah status dan bagi mereka yang permintaan pengecualiannya tidak disetujui oleh Google.
Apabila ada karyawan yang tidak mematuhi aturan vaksinasi sampai tanggal 18 Januari 2022, maka karyawan tersebut akan dikenai sanksi ‘dirumahkan’ atau dipaksa cuti tanpa gaji selama 30 hari bahkan akan kehilangan pekerjaannya. (Nto)