Indonesiainside.id, Jakarta – Peretas yang menggunakan nama samaran Bjorka dikabarkan sempat hilang akunnya di media sosial Twitter, tadi malam Ahad (11/9). Namun kemudian sempat membeber kembali sejumlah data di medsos.
Twitter Bjorka lenyap setelah mengaku telah membobol dan membagikan data para pejabat negara. Dia juga melakukan doxing atau membuka data pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Selain itu juga Menteri BUMN Erick Thohir dan juga Ketua DPR RI Puan Maharani di medsos.
Kemudian Bjorka muncul kembali di Twitter dengan membeberkan data pribadi yang diduga milik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Ya pemerintah Indonesia baru saja mematikan akun Twitter-ku dan kanalku di Telegram, tapi ini enggak akan berhenti,” tulisnya di akun Twitter menggunakan Bahasa Inggris, Ahad (11/9).
Peretas yang belum diketahui identitasnya itu diduga menyebarkan data pribadi milik Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Data itu meliputi nomor telepon, nomor induk kependudukan (NIK), agama, tanggal lahir, alamat, bahkan nama ibu.
“Won’t stop (Terus berlanjut),” tulisnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (10/9) Bjorka juga mengancam akan mempublikasikan database MyPertamina.
“Untuk dukung perjuangan rakyat Indonesia demo kenaikan harga BBM, saya akan publish database MyPertamina secepatnya,” tulis akun @Opposite090192 pada Sabtu (10/9) yang dia terjemahkan dari cuitan akun Bjorka.
Sementara itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan keamanan siber merupakan tanggungjawab semua pihak, bukan hanya BSSN sendirian.
“BSSN menegaskan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” kata Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra dalam keterangannya, Ahad(11/9).
Hal ini berbeda dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bahwa berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) 71 Tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan tugas Kominfo.
“Semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis BSSN,” kata Johnny dalam raker bersama Komisi I DPR RI beberapa hari lalu.(Nto)