JAKARTA – Sebanyak 30 ASN dari Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) menerima pelatihan Literasi Digital segmen pemerintahan yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka menjadi Trainer literasi digital di lingkungan pemerintahan pada tahun 2023 mendatang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan literasi digital secara kognitif dan praktis bagi ASN di Indonesia menuju transformasi digital Indonesia yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).
Training of Trainers (ToT) Literasi Digital segmen pemerintahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendikbudristek dilaksanakan secara offline di Hotel Harris, Sentul, Kabupaten Bogor pada hari Senin dan Selasa tanggal 14 hingga 15 November 2022.
“Ini salah satu inisiasi Kemenkominfo dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia,” kata Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo yang diwakili oleh Ketua Tim Literasi Digital Segmen Pemerintahan, Niki Maradona, Selasa (29/11).
Kegiatan ToT diharapkan dapat meningkatkan kompetensi ASN mengenai literasi digital. “Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan trainer literasi digital di lingkungan Kemendikbudristek yang nantinya diharapkan dapat mendorong ASN mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Hanjar Basuki selaku Analis Kebijakan Ahli Madya yang datang mewakili Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbudristek turut memberikan sambutan dengan apresiasi terhadap Kemenkominfo yang memfasilitasi kegiatan ToT.
“Diharapkan nantinya para trainer dapat menyalurkan ilmu mengenai literasi digital kepada seluruh pegawai Kemendikbudristek demi mengawal program-program Kementerian/Lembaga untuk mendukung visi misi Presiden,” jelasnya.
Sesi pertama dalam kegiatan ini membahas mengenai Keterampilan dan Keselamatan Digital yang dibawakan oleh Teddy Sukardi dan Mohammad Iqbal selaku praktisi literasi digital.
Teddy Sukardi menyampaikan mengenai perangkat keras dan perangkat lunak teknologi digital. Para ASN diharapkan dapat memahami mengenai perangkat-perangkat tersebut sehingga dapat digunakan dalam memudahkan pekerjaan.
“ASN harus memahami penggunaan perangkat dan aplikasi. Itu dapat digunakan untuk mengembangkan konten digital dalam konteks bidang pekerjaan,” tutur Teddy.
Setelah penyampaian materi mengenai perangkat dan keamanan digital, Mohammad Iqbal melanjutkan dengan pengenalan aplikasi yang dapat digunakan untuk menunjang pekerjaan serta praktek dalam menggunakannya.
Materi selanjutnya berkenaan dengan Etika Digital bagi ASN yang diisi oleh Cahyo Edhi Widyatmoko dan Tri Hadiyanto Sasongko. Pada kesempatan tersebut, Cahyo membawakan materi mengenai pentingnya peran ASN dalam penyampaian etika digital kepada masyarakat.
“Etika digital merupakan jenis soft skill yang menjadi tantangan bagi Bapak dan Ibu sebagai ASN karena [berperan] membantu menyadarkan netizen bahwa dunia maya juga membutuhkan etika,” katanya.
Cahyo juga menyampaikan pada para peserta mengenai situs lapor.go.id dan layanan.kominfo.go.id sebagai medium pengaduan publik.
Materi dilanjutkan oleh Tri Hadiyanto Sasongko yang menyampaikan mengenai peran media sosial bagi sektor pemerintahan. Menurut Tri, ASN harus memahami hal-hal yang boleh dan dilarang untuk dilakukan.
“Dunia virtual juga membutuhkan kehati-hatian. Terdapat sanksi bagi ASN yang menyampaikan pendapat [berisi] ujaran kebencian di sosmed. Hal tersebut dikategorikan pelanggaran berat,” tutur Tri.
Pada kesempatan yang sama, materi mengenai Keamanan Digital juga turut disampaikan dengan pemateri Andri Johandri dan Hari Singgihnugroho. Andri menjelaskan mengenai maraknya kebocoran dan pencurian data di era pesatnya teknologi informasi seperti sekarang ini.
“Dunia internet itu rawan diretas. Tidak ada yang bisa menjamin keamanan data. Bahkan sekarang ini kita bisa lihat bahwa banyak domain universitas [.ac.id] yang diretas oleh hacker,” jelasnya.
Andri juga menambahkan bahwa, setiap orang harus membekali diri dengan kemampuan digital sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tidak hanya mengenai empat pilar literasi digital dan pembinaan ideologi Pancasila, para peserta juga dibekali materi mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Tujuannya supaya peserta mengetahui regulasi yang berkaitan dengan era digital.(Nto)