Indonesiainside.id, Jakarta–Seorang pria di Korea Selatan mungkin harus menunggu enam bulan untuk memiliki uang senilai 130.000 dolar Singapura (Rp 1,3 M) yang ditemukannya di bawah lemari es tua baru-baru ini. Menurut laporan agensi Korea Selatan, MBC News, pria tersebut membeli kulkas secara online.
Pria itu menemukan sekitar 2.200 uang kertas saat membersihkan lemari es dan menuju ke kantor polisi untuk mengajukan laporan pada 6 Agustus. Polisi kemudian memulai penyelidikan untuk menentukan sumber uang yang terlibat dan semua uang itu disimpan sementara oleh pihak berwenang.
Penjual dan pengirim kulkas juga akan dipanggil untuk membantu penyelidikan lebih lanjut. Menurut seorang perwira polisi, dia menggambarkan kasus itu sebagai hal yang tidak masuk akal karena melibatkan uang dalam jumlah besar.
Sementara itu, agensi portal Korea Selatan, Allkpop, melaporkan bahwa Lost and Found Act di negara itu mengharuskan uang itu diberikan kepada siapa pun yang menemukannya jika pemilik sebenarnya tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan. Namun, pihak yang memperoleh uang tersebut harus membayar pajak sebesar 22 persen atas jumlah tersebut.
Jika pemilik uang terdeteksi, pihak yang menemukannya akan mendapat ganti rugi antara lima hingga 20 persen. Namun, jika uang itu diduga terkait dengan kejahatan, akan langsung disalurkan ke dana negara. (NE)