Indonesiainside.id, Singapura–Mulai 1 Januari tahun depan, pelanggan di pusat makanan dan kedai kopi Singapura yang tidak membersihkan meja mereka akan dikenakan denda. Menurut Badan Lingkungan Nasional (NEA), pendekatan penegakan hukum di rumah makan mirip dengan penegakan tindakan membuang sampah di meja di pusat jajanan.
Pelanggar pertama kali akan menerima peringatan tertulis dan pelanggar kedua kali akan didenda SG$ 300 (sekitar Rp 3 juta). Pelanggar yang berulang dapat dibawa ke pengadilan.
Penegakan pembuangan sampah di meja pusat makanan dan kedai kopi akan dimulai setelah periode pemberitahuan dua bulan dari 1 November hingga 31 Desember. Namun, tidak ada tindakan yang akan diambil terhadap pelanggan yang gagal membersihkan meja mereka selama periode pemberitahuan.
Selama masa siaga, petugas dari Singapore Food Agency (SFA) dikerahkan menuju kedai kopi dan pusat makanan untuk mengingatkan operator guna memastikan pelanggan mengembalikan nampan dan piring kotor serta membersihkan sampah mereka.
“Isyarat visual seperti poster dan spanduk akan dipasang secara bertahap di tempat ini untuk mengingatkan pelanggan agar membersihkan meja mereka,” kata NEA dalam siaran pers dikutip Harian Metro. “Meskipun tidak ada penegakan yang akan diambil selama periode ini, pelanggan diingatkan untuk mematuhi instruksi jika disarankan,” tambahnya.
Untuk memudahkan pelanggan mengembalikan nampan dan piring, NEA akan memperkenalkan troli dan memasang 150 rak tambahan. Penegakan hukum tidak akan dilakukan terhadap mereka yang jelas-jelas tidak dapat mengembalikan nampan mereka seperti orang tua yang sakit dan anak kecil yang tidak dapat membeli serta mengangkat makanan mereka sendiri ke meja. (NE)