Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Jagad Unik

Mulai Januari Singapura Kenakan Denda Pelanggan yang Tak Membereskan Meja Makan

Oleh AH Kholis
Selasa, 31/08/2021 21:41
Mulai Januari Singapura Kenakan Denda Pelanggan yang Tak Membereskan Meja Makan
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Singapura–Mulai 1 Januari tahun depan, pelanggan di pusat makanan dan kedai kopi Singapura yang tidak membersihkan meja mereka akan dikenakan denda. Menurut Badan Lingkungan Nasional (NEA), pendekatan penegakan hukum di rumah makan mirip dengan penegakan tindakan membuang sampah di meja di pusat jajanan.

Pelanggar pertama kali akan menerima peringatan tertulis dan pelanggar kedua kali akan didenda SG$ 300 (sekitar Rp 3 juta). Pelanggar yang berulang dapat dibawa ke pengadilan.

Penegakan pembuangan sampah di meja pusat makanan dan kedai kopi akan dimulai setelah periode pemberitahuan dua bulan dari 1 November hingga 31 Desember. Namun, tidak ada tindakan yang akan diambil terhadap pelanggan yang gagal membersihkan meja mereka selama periode pemberitahuan.

Selama masa siaga, petugas dari Singapore Food Agency (SFA) dikerahkan menuju kedai kopi dan pusat makanan untuk mengingatkan operator guna memastikan pelanggan mengembalikan nampan dan piring kotor serta membersihkan sampah mereka.

Baca Juga:

RUU Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan, Koruptor Tak Bisa Lagi Ngumpet?

TNI Gelar Latihan Militer dengan Amerika

“Isyarat visual seperti poster dan spanduk akan dipasang secara bertahap di tempat ini untuk mengingatkan pelanggan agar membersihkan meja mereka,” kata NEA dalam siaran pers dikutip Harian Metro. “Meskipun tidak ada penegakan yang akan diambil selama periode ini, pelanggan diingatkan untuk mematuhi instruksi jika disarankan,” tambahnya.

Untuk memudahkan pelanggan mengembalikan nampan dan piring, NEA akan memperkenalkan troli dan memasang 150 rak tambahan. Penegakan hukum tidak akan dilakukan terhadap mereka yang jelas-jelas tidak dapat mengembalikan nampan mereka seperti orang tua yang sakit dan anak kecil yang tidak dapat membeli serta mengangkat makanan mereka sendiri ke meja. (NE)

Tags: dendamakanRestoransingapura
Previous Post

Ganjar Pranowo Imbau Seluruh SMA dan SMK Tidak Mewajibkan Seragam

Next Post

Sebanyak 525 Santri dan Kiai di Wilayah Yogyakarta Ikuti Vaksinasi

Rekomendasi Berita

Pinokio di Kehidupan Nyata, Viral Kisah Pria Berhidung Terpanjang di Dunia
Headline

Pinokio di Kehidupan Nyata, Viral Kisah Pria Berhidung Terpanjang di Dunia

20/11/2022
Tanaman Ini Keluarkan Bau Tikus Mati yang Membusuk
Jagad Unik

Tanaman Ini Keluarkan Bau Tikus Mati yang Membusuk

12/11/2022
Seekor Monyet Tersangkut di Roda Sepeda Motor di Badosarai
Jagad Unik

Seekor Monyet Tersangkut di Roda Sepeda Motor di Badosarai

11/11/2022
Sebuah Lubang Misterius Muncul di Chili
Jagad Unik

Sebuah Lubang Misterius Muncul di Chili

04/08/2022
Marah Dipecat dari Pekerjaan, Operator Ekskavator Balas Dendam Hancurkan Beberapa Rumah Mewah
Jagad Unik

Marah Dipecat dari Pekerjaan, Operator Ekskavator Balas Dendam Hancurkan Beberapa Rumah Mewah

04/08/2022
Penerbit Buku Kuno Lebanon Menjajaki Investasi ke Indonesia
Jagad Unik

Penambang Menemukan Berlian Terbesar yang Pernah Ditemukan 300 Tahun Lalu

27/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Perusahaan Rusia Tawarkan Hadiah Uang Bagi Yang Bisa Hancurkan Tank-Tank Barat

Perusahaan Rusia Tawarkan Hadiah Uang Bagi Yang Bisa Hancurkan Tank-Tank Barat

31/01/2023 11:30
Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

31/01/2023 10:29
Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

31/01/2023 10:20
Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

31/01/2023 09:17

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved