Indonesiainside.id, Vienna—Pengadilan Austria mendenda seorang dokter setelah dia salah mengamputasi kaki seorang pasien lanjut usia, kata juru bicara pengadilan di kota Linz, Rabu. Meski dokter wanita tersebut menyatakan bahwa kesalahan pemotongan salah satu kaki pasien adalah human error, namun hakim menilai kesalahan tersebut karena kelalaian.
Akibatnya, dokter tersebut didenda 2.700 euro dengan setengah dari jumlah tersebut ditangguhkan, kata juru bicara itu. Dokter salah menandai kaki seorang senior berusia 82 tahun untuk diamputasi sebelum operasi dilakukan Mei lalu, tetapi dia menyadari bahwa dia telah melakukan kesalahan dua hari setelah diamputasi.
Pengadilan juga memberikan ganti rugi 5.000 euro ditambah suku bunga kepada janda pasien. Pasalnya, pasien tersebut sudah meninggal dunia sebelum kasusnya dibawa ke pengadilan.
Namun, dokter dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut dan dia sekarang bekerja di klinik lain. (NE)