Kini Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang secara eceran. Kok bisa?
Kini Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dapat menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang secara eceran. Kok bisa?
© 2022 MediatrustPR. All right reserved