PP 35/2021 merupakan salah satu peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Berisi tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perubahan paling signifikan, diaturnya pemberian uang kompensasi terhadap pengakhiran PKWT. PKWT kini maksimal hanya untuk jangka waktu 5 tahun dan terdapat larangan masa percobaan untuk pekerja PKWT. Namun, pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing dengan hubungan kerja PKWT.
Pemberian uang kompensasi harus perhatikan dasar perhitungan yang dimulai sejak tanggal diundangkannya UU Ciptaker. Jika PKWT diakhiri sebelum diundangkannya UU Ciptaker, pegawai tidak berhak atas uang kompensasi.
Pemberi kerja diwajibkan untuk mencatatkan PKWT kepada Kemenaker secara daring, 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT atau melalui pencatatan di Disnaker paling lama 7 hari kerja jika pencatatan daring belum tersedia.