Salah satu aspek yang direvisi melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yaitu penyelenggaraan perizinan usaha. Karena perizinan merupakan salah satu komponen utama penilaian dalam kemudahan berbisnis pada suatu negara.
Perubahan tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5, Tahun 2021 (PP 5/2021) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan itu memiliki tujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan untuk sejumlah sektor usaha.
Iklim investasi baru yang diperkenalkan oleh UU Ciptaker dimaksudkan untuk menjadi lebih menarik dan tidak terlalu membatasi pelaku usaha.
PP 5/2021 pada dasarnya mengubah konsep perizinan dengan memenuhi persyaratan terlebih dahulu menjadi perizinan yang diverifikasi setelahnya.
Perizinan berbasis risiko ini berlaku bagi 16 sektor usaha, di antaranya Transportasi, Telekomunikasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan lain-lain.
Terdapat 3 jenis risiko dalam PP 5/2021, yaitu Risiko Rendah, Menengah yang terbagi menjadi Risiko Mengah-Rendah dan Menengah-Tinggi, dan Risiko Tinggi. Tiap-tiap golongan risiko memiliki konsekuensi pemenuhan persyaratan perizinan yang berbeda-beda.