Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Videografis

PP 5/2021, Penyederhanaan Prosedur Perizinan dan Upaya Peningkatan Investasi di Indonesia

Oleh INI Network
Senin, 07/06/2021 11:24 WIB
FacebookTwitterWhatsapp

Salah satu aspek yang direvisi melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yaitu penyelenggaraan perizinan usaha. Karena perizinan merupakan salah satu komponen utama penilaian dalam kemudahan berbisnis pada suatu negara.

Perubahan tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5, Tahun 2021 (PP 5/2021) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan itu memiliki tujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan untuk sejumlah sektor usaha.

Iklim investasi baru yang diperkenalkan oleh UU Ciptaker dimaksudkan untuk menjadi lebih menarik dan tidak terlalu membatasi pelaku usaha.

PP 5/2021 pada dasarnya mengubah konsep perizinan dengan memenuhi persyaratan terlebih dahulu menjadi perizinan yang diverifikasi setelahnya.

Perizinan berbasis risiko ini berlaku bagi 16 sektor usaha, di antaranya Transportasi, Telekomunikasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan lain-lain.

Terdapat 3 jenis risiko dalam PP 5/2021, yaitu Risiko Rendah, Menengah yang terbagi menjadi Risiko Mengah-Rendah dan Menengah-Tinggi, dan Risiko Tinggi. Tiap-tiap golongan risiko memiliki konsekuensi pemenuhan persyaratan perizinan yang berbeda-beda.

ShareTweetSendShareScan

Rekomendasi Berita

Kaleidoskop Prestasi Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2022
Videografis

Kaleidoskop Prestasi Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2022

01/01/2023
Sandiaga Uno Dorong Ahmed Zaki Iskandar Jadi Jakarta 1
Videografis

Sandiaga Uno Dorong Ahmed Zaki Iskandar Jadi Jakarta 1

20/07/2022
Roadbiker, Anda Sudah Pernah Jajal Mozia?
Videografis

Roadbiker, Anda Sudah Pernah Jajal Mozia?

12/03/2022
Sejarawan Muslim: Media Barat Rasis Dalam Liputan Perang
Videografis

Sejarawan Muslim: Media Barat Rasis Dalam Liputan Perang

05/03/2022
Rasakan Enaknya Kepala Ikan Sambel Ganja
Videografis

Rasakan Enaknya Kepala Ikan Sambel Ganja

03/03/2022
Alasan Rusia Menyerang Ukraina
Videografis

Alasan Rusia Menyerang Ukraina

26/02/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved