Oleh: Herry M Joesoef
Indonesiainside.id, Jakarta –Para ulama sepakat bahwa seseorang yang sudah wafat masih bisa bersedekah. Hal ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” (HR. Imam Bukhari: 2756)
Begitulah, menyedekahkan sesuatu yang pahalanya untuk si mayit. Harta yang disedekahkan itu bisa dari harta si mayit maupun harta dari keluarga (suami/istri. Anak-anak, saudara, orangtua). Sedekah bagi si mayit adalah sesuatu yang diutamakan. Mengapa? Dalam Al-Quran surah Al-Munafiqun ayat 10, “Wahai Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)-ku sedikit waktu lagi, niscaya aku dapat bersedekah.” Pertanyaannya, mengapa para mayit minta dikembalikan ke dunia, lalu bersedekah? Mereka minta dikembalikan ke dunia bukan untuk melaksanakan puasa, haji/umroh, maupun shalat? Di sinilah rahasianya.
Para ulama berpendapat, bahwa seseorang yang baru saja wafat, maka yang pertama kali diperlihatkan kepada si mayit adalah amalan sedekah. Inilah yang membuat si mayit takjub, sekaligus menyesal. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, si mayit minta dikembalikan ke dunia, sebentar saja, lalu dia akan bersedekah.
Karena itu, tepatlah apa yang dilakukan oleh Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia menyedekahkan sebuah kebun yang pahalanya dihadiahkan untuk ibundanya yang sudah meninggal dunia. Sebuah amalan yang perlu diteladani. (HMJ)














