Indonesiainside.id – Pelapor Roy Suryo dan tiga orang lainnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa tidak ada arahan dari pihak manapun terkait laporan yang mereka ajukan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Ya, ini sering ditanyakan kepada kami, apa ada arahan? Saya sampaikan ini murni kewajiban warga negara karena melihat ada tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar undang-undang,” kata kuasa hukum pelapor Roy Suryo cs, Rusdiansyah, di Jakarta, Senin (28/4).
Ia menjelaskan bahwa laporan terhadap Roy Suryo, Rismon H Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadilah ke Polres Metro Jakarta Pusat dilakukan karena mereka diduga telah menghasut masyarakat terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Rusdiansyah, kliennya yang merupakan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara merasa bahwa tindakan para terlapor telah mengganggu ketertiban umum.
Rusdiansyah menegaskan bahwa kesamaan kepentingan dengan Jokowi adalah soal lain, namun yang pasti, kliennya merasa keempat orang tersebut perlu dilaporkan ke pihak berwajib.
“Pada prinsipnya, Pak Jokowi, kita semua, punya kepentingan yang sama yaitu menciptakan ketertiban, memastikan seluruh warga negara aman dari tindakan-tindakan penghasutan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi sebetulnya merupakan delik umum, sehingga tanpa laporan pun negara wajib hadir, apalagi saat ini sudah dilaporkan secara resmi.
Menurutnya, orang-orang yang selama ini menciptakan keresahan dan kegaduhan dengan sengaja menghasut masyarakat untuk menciptakan ketidaktertiban perlu segera diproses hukum guna memberikan kepastian hukum.
“Jadi, keahlian-keahlian yang selama ini mereka sampaikan itu harus digunakan pada tempat yang benar. Kalaulah keahlian itu digunakan pada tempat yang benar maka seharusnya kasus ini dibawa ke ranah hukum,” katanya.
Namun, keempat terlapor, kata Rusdiansyah, justru mengajak dan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan pidana yang bisa merugikan masyarakat.














