Oleh: Ahmad Z.R |
BAZNAS DKI tetap memiliki hak penghimpunan dan penyaluran dana zakat.
Indonesiainside.id, Jakarta — Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta atas keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (BAZIS DKI) yang ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Alhamdulillah. Bertepatan dengan milad BAZNAS ke 18, Gubernur DKI mengeluarkan Pergub untuk pengalihan BAZIS DKI menjadi BAZNAS Provinsi DKI seperti yang kita harapkan selama ini. Artinya, lengkap seluruh provinsi telah mengikuti derap perundangan zakat,” tutur Arifin.
Arifin mengatakan, langkah yang dilakukan Anies sangat tepat dengan ketentuan Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Sehingga, tidak ada lagi kesalahan dalam pengelolaan zakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami juga meyakini pengelolaan zakat di Indonesia terutama Jakarta, akan semakin maju dari sisi pengelolaan dan akan meningkatkan trust (kepercayaan) masyarakat Jakarta untuk memberikan zakatnya ke BAZIS DKI. Dan pada akhirnya bisa membantu mustahik yang berada di DKI,” kata dia.
Meski sepenuhnya dikelola oleh BAZNAS, Arifin menjelaskan bahwa BAZIS DKI masih memiliki hak untuk penghimpunan dana zakat di masyarakat DKI dan menyalurkan untuk masyarakat DKI seperti yang dilakukan oleh BAZNAS Pusat dan BAZNAS Provinsi sesuai Undang-Undang.
“Jadi, BAZNAS DKI sekarang secara sah menarik atau melayani zakat dari ASN (aparatur sipil negara) di DKI. Kemudian perusahaan-perusahaan daerah (BUMD) dananya akan dihimpun oleh BAZNAS DKI Jakarta,” ujarnya.
Dengan penerbitan Pergub Nomor 3 Tahun 2019 dan aktifnya BAZNAS DKI, Arifin menilai penghimpunan zakat akan naik 100% bahkan lebih dari penghimpunan saat ini.
“Dalam Pergub itu dikatakan diselesaikan tugas dan fungsinya oleh BAZNAS Pusat. Sehingga dalam waktu dekat akan ada seleksi kepengurusan BAZNAS DKI,” tandasnya. (Kbb)















